PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

TERTIBKAN PBJT 10%, BPPD SIDOARJO TEMPEL STIKER PENGAWASAN PADA PENUNGGAK PAJAK

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSelasa, 8 September 2026 | 08:27 WIB151 kali dibaca

SIDOARJO (pojoktv.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terus memacu optimalisasi penerimaan pajak daerah guna mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil menyusul evaluasi kinerja keuangan daerah, di mana pada tahun 2025 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,750 triliun dari target sebesar Rp 1,696 triliun. Memasuki tahun 2026, BPPD mematok target penerimaan sebesar Rp1,722 triliun, dan hingga pertengahan bulan ini capaiannya telah menyentuh angka 69,94 persen atau setara Rp1,204 triliun.

​Untuk memenuhi sisa target tersebut, BPPD Sidoarjo menerapkan berbagai strategi krusial, mulai dari optimalisasi penggunaan alat transaksi perekam pajak (taxmon), peningkatan pengawasan pembayaran wajib pajak, hingga pembinaan intensif sejak tahap pendaftaran objek pajak baru.

​Di samping langkah pembinaan, tindakan tegas di lapangan juga gencar dilakukan terhadap pelaku usaha yang membandel. Penindakan berupa penempelan stiker "Belum Lunas Pajak" maupun "Dalam Pengawasan" dipastikan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

​Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Kabupaten Sidoarjo, Hermadi Listiawan, S.STP., MHP, menegaskan bahwa penempelan stiker peringatan merupakan opsi terakhir setelah serangkaian prosedur teguran diabaikan oleh pemilik usaha.

​"Pembinaan dan penyampaian informasi sudah kami lakukan, baik secara lisan oleh petugas maupun tertulis. Mekanisme surat teguran juga sudah dilalui. Sehingga dengan sangat terpaksa, kami melakukan penindakan tegas berupa penempelan stiker tersebut," ujar Hermadi.

​Sebagai bentuk evaluasi menyeluruh, BPPD Sidoarjo kini menyoroti kepatuhan pajak pada lini bisnis waralaba, seperti gerai Es Teh Indonesia dan usaha sejenis seperti Ijab Qobul. Evaluasi ini dilakukan karena gerai-gerai tersebut terbukti telah memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dari konsumen melalui struk transaksi, sehingga titipan uang pajak dari masyarakat tersebut wajib disetorkan secara penuh ke Kas Daerah.

​Dalam penertiban sektor ini, BPPD menjalankan serangkaian langkah terukur:

Teguran & Penempelan Stiker: Memberikan peringatan tegas hingga penempelan stiker di lokasi bagi gerai yang menunggak pajak.

Pemasangan Taxmon: Memasang alat pemantau transaksi pada gerai yang terindikasi melaporkan omzet tidak sesuai dengan potensi riil.

Sanksi Pengawasan: Memasang stiker "Dalam Pengawasan" khusus bagi pelaku usaha yang menolak memberikan akses data transaksi untuk integrasi sistem taxmon.

​Guna memperkuat sistem pengawasan, BPPD juga telah mengumpulkan sejumlah sampel struk pembayaran sebagai bahan verifikasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif. Warga yang bertransaksi di gerai-gerai makanan dan minuman diimbau untuk menyampaikan atau melampirkan bukti struk pembelian kepada BPPD. Data tersebut akan dicocokkan secara langsung untuk memastikan apakah setiap transaksi konsumen telah terekam secara real-time ke dalam sistem taxmon.