PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Standar Jurnalistik Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

PojokTV.comPedoman Etika & Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, PojokTV.com secara penuh tunduk dan patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain menuntut verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.