PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Politik/Detail Berita

KETUA KOMISI D DPRD SIDOARJO KECEWA BERAT, BGN MANGKIR SAAT RAPAT KERACUNAN MASSAL SANTRI

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSenin, 7 September 2026 | 09:10 WIB196 kali dibaca

SIDOARJO (pojoktv.com) – Dugaan kasus keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Komisi D dan Komisi B menggelar hearing gabungan bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, rapat kerja untuk mengusut tuntas insiden tersebut berjalan alot dan tidak membuahkan hasil maksimal akibat absennya pihak-pihak kunci.

​Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Sidoarjo, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta Satgas SPPG yang turut diundang tidak hadir dalam ruangan rapat. Absennya para pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyulut kekecewaan mendalam dari para legislator.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran BGN dan Korwil SPPG dengan alasan mendampingi sidak BGN Pusat serta agenda luar kota. Pihaknya menegaskan bahwa audit operasional menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sidoarjo wajib segera dilakukan demi keselamatan anak didik.

​"Kami agak kecewa karena ketidakhadiran dari perwakilan BGN dan Koordinator Wilayah SPPG. Padahal kita ingin menggali seperti apa kesiapan dan SOP mereka. Ternyata keterangan dari Dinas Kesehatan menunjukkan kondisi di lapangan jauh dari kata layak, sempurna, maupun ideal. Dari seratusan SPPG, mungkin hanya ada sepuluh yang memenuhi standar," tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.

​DPRD Sidoarjo mendesak BGN bersama Satgas untuk segera menghentikan operasional SPPG yang tidak memenuhi standar minimal, mulai dari aspek higienitas, kelayakan ruangan, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketersediaan tenaga medis dan SOP operasional. Rapat susulan diagendakan kembali pada 7 September dengan kewajiban seluruh pihak terundang untuk hadir.

Dinkes Sidoarjo Terjunkan Tim Trauma Healing

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menangani dampak psikologis yang dialami para santri korban insiden tersebut.

​Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Hinu Tri Sulistijorini, menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pemulihan trauma psikis santri dengan menerjunkan tim kesehatan jiwa dari Puskesmas Tanggulangin dan Puskesmas Jabon, serta berkoordinasi dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas psikolog.

​"Banyak siswa yang mengalami trauma pascainsiden. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan bersama tim kesehatan jiwa telah melaksanakan rapid assessment dan pendampingan kesehatan jiwa bagi para santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam pada Kamis, 3 September 2026," ujar dr. Hinu.

​Ia menambahkan, rapid assessment ini dilakukan di dua lokasi, yakni lokasi pondok di Putat (Tanggulangin) dan Balongdowo (Candi), atas arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Laksmie Herawati Yuwantina, M.Kes. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi kondisi psikologi santri lebih dini pascamengonsumsi makanan dari SPPG Kalitengah.

​"Kami tidak hanya melihat kondisi fisiknya, tetapi juga kondisi psikologisnya. Anak-anak perlu mendapatkan rasa aman dan dukungan setelah mengalami situasi seperti ini. Pendampingan dilakukan dengan pendekatan humanis agar mereka bisa menyampaikan perasaannya. Jika hasil assessment menunjukkan ada santri yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, tentu akan langsung kita tindak lanjuti," tambah dr. Hinu.

Kapasitas Porsi Berlebih dan Potensi Pidana

​Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Abah Usman. Ia mengkritik keras pola operasional SPPG yang memaksakan porsi memasak dalam jumlah masif tanpa memperhitungkan batas ketahanan makanan dan standar manajemen risiko.

​"Kalau satu dapur melayani 18 sekolah dengan total 2.800 ompreng, dimasak mulai jam 12 malam, ini sangat berisiko. Masak untuk 2.800 porsi setiap hari itu berat. Jangan sampai program MBG yang niatnya mencerdaskan anak bangsa justru mencederai mereka akibat ketidakprofesionalan pengelola," ujar Abah Usman.

​Abah Usman menekankan bahwa program MBG bukan hal yang kebal hukum. Jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian pengelola dalam menerapkan standar higienitas, maka proses hukum harus berjalan.

​"Katakan kebenaran itu walaupun pahit. MBG ini bukan kitab suci yang tidak bisa disentuh hukum. Jika ada indikasi kelalaian yang mengorbankan keselamatan anak-anak, ada unsur pidana yang harus ditindaklanjuti. BGN sendiri menegaskan tidak akan mem-backup pengelola yang lalai," pungkasnya.

​Sementara itu, Bangun Winarso, Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi PAN, menambahkan beberapa poin penting terkait pengawasan dan evaluasi program MBG:

  • Evaluasi Program MBG: Program MBG pada dasarnya diterima baik oleh masyarakat, namun cara penyajiannya perlu dievaluasi. Penyediaan makanan dengan kapasitas besar dalam waktu minim dinilai berisiko tinggi. Pihaknya mengusulkan agar konsep penyajian dipertimbangkan untuk dikembalikan ke sekolah atau ke orang tua masing-masing (dapur sendiri/SPBG keluarga) karena orang tua tidak akan membahayakan anaknya.
  • Kekecewaan Terhadap Ketidakhadiran Undangan: Ia menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari BGN Sidoarjo dan Asosiasi SPBG dalam rapat tersebut. Keterangan dari mereka sangat dibutuhkan oleh dewan untuk menentukan langkah strategis, sehingga keabsenan ini dinilai mencederai undangan resmi DPRD Sidoarjo.
  • Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus dugaan keracunan ini, harus ada proses hukum yang tegas.
  • Fungsi Pengawasan DPRD: Meskipun secara struktur teknis dewan tidak terlibat langsung dalam pengawasan program pusat tersebut, DPRD Sidoarjo tetap berkewajiban melakukan pengawasan demi melindungi keselamatan warga Sidoarjo sebagai penerima manfaat.

​DPRD Sidoarjo menegaskan tidak ada toleransi bagi SPPG yang melanggar aturan standar operasional demi mencegah terulangnya tragedi serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo.