RATUSAN JUKIR GEDOR BALAI KOTA SURABAYA, MENOLAK SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI "SETENGAH HATI"

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Minta Eri Cahyadi Turun Tangan, Ratusan Jukir Surabaya Tuntut Penyatuan Sistem Pembayaran Parkir
SURABAYA (pojoktv.com) - Gelombang protes mendatangi Balai Kota Surabaya, Senin (31/8) siang. Ratusan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Jalan Sedap Malam, menuntut penataan ulang sistem operasional dan skema bagi hasil pengelolaan parkir di Kota Heroik.
Massa yang dipimpin Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya, Izul Fiqri, sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat berupaya merangsek masuk ke area Balai Kota. Massa menolak berdialog dengan perwakilan dinas dan menuntut bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Tadi kami dipersilakan masuk, tetapi yang menerima bukan Wali Kota secara langsung, maka kami tolak. Tidak ada gunanya berbicara kalau bukan dengan pengambil keputusan," tegas Izul di lokasi demonstrasi.
Soroti Kontradiksi Metode Pembayaran
Poin mendesak yang memicu aksi ini adalah kerancuan sistem transaksi di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan jukir menerima pembayaran non-tunai dari pengguna jasa, namun Dinas Perhubungan (Dishub) tetap menuntut penyetoran pendapatan harian secara tunai (cash).
"Pak Wali minta kami terima pembayaran non-tunai dari masyarakat, tapi sore harinya kami harus menyetorkannya tunai. Dari mana kami ambil uang tunainya? Kami minta metode pembayaran disatukan: mau tunai semuanya atau non-tunai semuanya, jangan diubah-ubah," lanjut Izul.
5 Poin Tuntutan Utama Jukir Surabaya
Penyatuan Sistem Transaksi: Menyeragamkan metode pembayaran dari pengguna jasa hingga skema penyetoran ke Dishub secara konsisten (full cash atau full cashless).
Kepastian Bagi Hasil 70%: Menatapkan rasio pembagian pendapatan secara transparan dengan hak jukir sebesar 70%.
Pencairan Harian Tepat Waktu: Memastikan hak pendapatan jukir cair setiap hari maksimal pukul 17.00 WIB tanpa penundaan H+1 atau lebih.
Jaminan Perlindungan Sosial: Pemkot Surabaya wajib mendaftarkan jukir ke program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta menanggung premi asuransi risiko kehilangan kendaraan.
Penghentian Stigmatisasi: Menindak tegas pembuatan konten publikasi atau narasi media sosial yang menyudutkan dan meremehkan profesi jukir.
Izul menegaskan bahwa jukir merupakan salah satu elemen penting penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhak mendapatkan kepastian legalitas dan kesejahteraan layak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal konfirmasi pertemuan resmi antara perwakilan paguyuban jukir dengan Wali Kota Eri Cahyadi.

