GEMPUR PEREDARAN ALKOHOL ILEGAL, POLRES MALANG SITA 1.770 BOTOL MIRAS

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
Polres Malang Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal demi Jaga Kondusivitas Wilayah
MALANG (pojoktv.com) - Sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) tanpa izin berhasil disita jajaran Polres Malang sepanjang gelaran Operasi Cipta Kondisi yang menyasar 30 kecamatan di Kabupaten Malang. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Penindakan maraton yang berlangsung dari 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026) ini melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran Polsek di bawah naungan Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Budiono, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada titik-titik rawan berdasarkan hasil pemetaan serta masukan dari warga. Menurutnya, pemutusan rantai peredaran alkohol ilegal sangat krusial mengingat efeknya yang acap kali memicu tindak kriminal, terutama yang melibatkan kelompok remaja.
Selain mengamankan barang bukti, petugas melayangkan teguran keras kepada para pemilik tempat usaha yang nekat beroperasi secara ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya. Sanksi hukum yang lebih berat telah disiapkan apabila mereka terbukti kembali melanggar aturan.
Budiono menggarisbawahi bahwa razia ini merupakan agenda pencegahan berkala, bukan sekadar respons sesaat usai timbul insiden. Pihaknya juga mengimbau peran aktif warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitar melalui saluran siaga Call Center 110.

