Tuntut Kejelasan Fasum, Ratusan Warga Pranti Nglurug ke DP2CKTR Sidoarjo

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO,(PojokTV.com)-Ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, kembali melancarkan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DP2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Aksi ini memuncak untuk membantah klaim Puskopkar atas lahan seluas 5.000 meter persegi yang telah diduduki warga selama puluhan tahun dan mendadak diklaim sebagai Fasilitas Umum (Fasum) milik desa.
Bertempat di kantor DP2CKTR, pertemuan digelar secara tertutup. Audiensi tersebut menghadirkan perwakilan warga, pihak Puskopkar, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, serta Kepala DP2CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan. Dari hasil mediasi tersebut, Puskopkar diminta membuktikan site plan resmi, sementara warga diminta menunjukkan alas hak atas tanah yang mereka tempati.
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, didampingi Camat Sedati, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa pihak desa akan terus mengawal penelusuran site plan ini guna meyakinkan batas wilayah dan alokasi fasum yang diserahkan.
"Selama ini tidak pernah ada dan tidak ada fasum yang diberikan dari Puskopkar kepada kami. Puskopkar selama 30 tahun tidak pernah menyentuh. Kewajiban Puskopkar itu menyelesaikan SHM warga saya, tapi nyatanya satu pun tidak pernah diproses," tegas Eko Purnomo.
Ia menengarai adanya wanprestasi serta konflik internal berupa dualisme di tubuh Puskopkar yang menghambat penyelesaian hak-hak warga. Meski demikian, Eko memilih fokus memproteksi wilayah dan warganya.
Hasil akhir dari pertemuan tersebut memberi tenggat waktu dua minggu kepada pihak Puskopkar untuk menunjukkan sekaligus menyesuaikan site plan, termasuk memperjelas letak alokasi fasum 40 persen yang mereka klaim.
Langkah tindak lanjut dalam dua minggu ke depan meliputi:
Cek Lokasi & Konsultasi: Tim gabungan akan melakukan inspeksi lapangan dan verifikasi batas wilayah Desa Pranti.
Pembentukan Tim Kabupaten: Pemkab Sidoarjo menerjunkan tim lintas instansi yang terdiri dari BPN, Bagian Hukum, DP2CKTR, serta pihak desa untuk memetakan kembali lokasi proyek Puskopkar dengan kondisi riil di lapangan.
Warga dan pemerintah desa berkomitmen mengawal ketat proses ini hingga legalitas lahan dan kejelasan fasum dapat terbukti secara transparan.

