PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pemulung Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Deni Robi Sasongko•Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:12 WIB•194 kali dibaca

MALANG, (PojokTv.com) – Kecerobohan membuang puntung rokok berujung jeruji besi. Polresta Malang Kota menetapkan seorang warga berinisial K, asal Desa Jedong, Kecamatan Wagir, sebagai tersangka atas terbakarnya 8 hektare lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

​Peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/10) lalu itu bermula saat tersangka tengah membersihkan lokasi untuk mengambil pisang di sekitar TPA. Tanpa memikirkan risiko, K membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak pohon bambu kering hingga memicu kobaran api hebat.

​"Dari buang puntung rokok itu, api merambat dan membakar area sekitar. Saat tersangka kembali ke lokasi, api sudah membesar," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro, Selasa (27/10).

​Septiawan menegaskan, insiden ini murni akibat kealpaan tersangka yang membuang puntung rokok sembarangan, bukan sengaja membakar sampah. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan mengamankan sejumah barang bukti di lokasi kejadian.

​Guna memastikan pola penyebaran api hingga melahap area seluas 8 hektare tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim ke tempat kejadian perkara.

​Atas kelalaiannya, tersangka K dijerat pasal terkait kealpaan yang mengakibatkan kebakaran hebat. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk menentukan proses penahanan lebih lanjut terhadap tersangka.