Polres Malang Ungkap 273 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2026, 129 Tersangka Ditangkap

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MALANG ,(PojokTv.com)-Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 129 tersangka. Angka pengungkapan ini melampaui target awal operasi yang ditetapkan sebanyak 10 kasus.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan bahwa ratusan kasus yang diungkap mencakup berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.
"Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka," ujar AKBP Rulian saat konferensi pers, Senin (26/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar merinci bahwa sekitar 63 persen dari total kasus yang diungkap merupakan curat, sedangkan curanmor menyumbang sekitar 33 persen. Dari kategori curat, tindak pencurian di rumah dan kamar kos menjadi modus yang paling banyak ditemukan.
"Dari 63 persen curat tersebut, atau sekitar 173 kasus, didominasi oleh pencurian yang terjadi di rumah atau kos," jelas AKP Hafiz.
Para pelaku menyasar berbagai lokasi, mulai dari rumah, kos-kosan, kontrakan, toko, hingga gudang. Modus operandi yang kerap digunakan antara lain merusak kunci pintu serta memanfaatkan kondisi bangunan yang ditinggal pemiliknya atau minim pengawasan.
Selain membobol bangunan, polisi juga menemukan modus pencurian kendaraan yang memanfaatkan hubungan pertemanan. Salah satunya diduga dilakukan oleh tersangka berinisial WDI, warga Kepanjen. Tersangka meminjam sepeda motor milik rekan yang dikenalnya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual.
"Modusnya bermula dari pertemanan, lalu tersangka meminjam motor kawannya. Misalnya saat sedang nongkrong, dia meminjam motor untuk mengambil uang atau meminta bantuan memperbaiki sesuatu. Namun, ternyata kendaraan itu dibawa kabur," terang Hafiz.
Pemetaan Wilayah dan Kasus Menonjol
Berdasarkan pemetaan kepolisian, sekitar 41 persen pengungkapan kasus berasal dari kawasan Malang Selatan. Wilayah barat menyumbang 35 persen, timur 13 persen, dan utara 11 persen. Sejumlah kecamatan di Malang Selatan yang masuk dalam pemetaan tersebut meliputi Gondanglegi, Turen, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, dan Dampit.
Salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini adalah penangkapan tersangka berinisial J, warga Blitar. Ia diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp80 juta.
Hafiz menyebutkan bahwa J sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Kalipare pada Desember 2024. Dari enam pelaku yang terungkap dalam perkara tersebut, satu orang masih buron. Tersangka J akhirnya berhasil diringkus di Blitar.
"Saudara J ini merupakan salah satu otak yang mengarahkan atau membagi tugas kepada pelaku pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP tersebut," katanya.
Kasus Perburuan Satwa Liar
Selain kejahatan konvensional, kepolisian juga mengungkap kasus perburuan satwa liar di kawasan hutan Perhutani, Sumbermanjing Wetan. Dua orang berinisial WP (39) dan PW (33) diamankan karena diduga berburu landak Jawa menggunakan senjata airsoft gun dengan peluru gotri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor landak dalam kondisi mati serta senjata tajam jenis golok. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif perburuan dan berkoordinasi dengan instansi kehutanan terkait status perlindungan satwa tersebut.
Dalam proses hukum kasus-kasus ini, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan tindak pidana masing-masing, di antaranya Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Malang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala informasi terkait tindak kriminal melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam


