Tuding Ada Fitnah dan Intimidasi, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pencabulan di Babat Laporkan Ibu Korban ke Polres Lamongan

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
LAMONGAN,(PojokTv.com) -Penanganan kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Zakaria Al Ansori, selaku kuasa hukum dari terlapor (Pak Basuki), resmi melaporkan balik ibu terduga korban, DA (Budian Anggra), ke Polres Lamongan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (fitnah), Selasa (3/11/2026).
Langkah hukum ini diambil Zakaria lantaran tidak terima atas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi saat mendatangi rumah DA. Dalam tuduhan tersebut, Zakaria juga disebut mengatasnamakan lembaga PCNU Babat, Perguruan PSHT, dan Pondok Pesantren Sunan Drajad.
Saat dikonfirmasi di Mapolres Lamongan, Zakaria membantah tegas narasi yang beredar dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merugikan profesinya sebagai advokat.
"Itu tidak benar sama sekali. Tudingan bahwa saya mengintimidasi dan membawa-bawa nama PSHT, PCNU Babat, maupun Pondok Pesantren Sunan Drajad itu fitnah. Cerita saya dipelintir," tegas Zakaria.
Zakaria meluruskan kronologi kedatangannya ke rumah DA. Mengenai penyebutan Pondok Pesantren Sunan Drajad, ia menjelaskan hal itu murni obrolan latar belakang kekeluargaan, sebab istri Pak Basuki dan ibu mertuanya merupakan sesama alumni pesantren tersebut.
Sementara terkait nama PSHT, Zakaria mengaku hanya menceritakan pengalamannya saat mendampingi kasus hukum lain yang melibatkan sesama anggota PSHT di desanya. Ia menegaskan tujuannya datang bersama kliennya adalah untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara kekeluargaan sebagai sesama warga satu daerah.
"Maksud saya, karena sama-sama warga satu kampung, ayo diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau laporannya bisa dicabut alhamdulillah, kalau tidak bisa ya kita ikuti proses hukumnya. Jadi sama sekali tidak ada intimidasi," terangnya.
Terkait tuduhan utama dugaan pencabulan yang disangkakan kepada kliennya (Pak Basuki), Zakaria menyatakan hal itu tidak benar dan siap membuktikannya di persidangan.
"Tuduhan pencabulan itu juga tidak benar. Semua akan kami buktikan di pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, pengurus lembaga yang ikut terseret juga memberikan klarifikasi. Sekretaris Cabang Persatuan Alumni Sunan Drajad (Pesandra) Lamongan Fakhrudin Yusuf bersama Ketua PSHT Cabang Lamongan Harto menegaskan bahwa instansi masing-masing tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun penunjukan pengacara untuk mendampingi tersangka kasus tersebut.
Dengan pelaporan balik ini, Zakaria menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pencemaran nama baik kepada penyidik Polres Lamongan guna mendapat kepastian hukum.


