PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Oknum Ustadz Sekaligus Pendiri TPQ di Lamongan Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Santri

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Farid•Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:57 WIB•177 kali dibaca

​LAMONGAN,( PojokTv.com )-Kepolisian Resor Lamongan tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Quran (TPQ) Al Ridlwani di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

​Pada hari ini, pihak pelapor bersama tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses klarifikasi dan menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan.

​Kuasa hukum korban, Afan Rahmad, S.H., saat ditemui di Mapolres Lamongan menjelaskan bahwa kedatangan mereka hari ini adalah untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari aparat kepolisian menyusul laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan sekaligus pendiri TPQ tersebut.

​"hari ini baru panggilan dari pihak pelaporan, diminta hadir untuk klarifikasi dan menindaklanjuti pelaporan tersebut. karena dari info pihak penyidik, kemarin dari pihak terlapor sudah hadir dan dimintai keterangan," ujar Afan saat dikonfirmasi, jumat (30/10/2026).

​menurut keterangan yang dihimpun dari orang tua korban, insiden dugaan pencabulan tersebut diperkirakan terjadi pada tanggal 15 lalu. ironisnya, aksi bejat tersebut diduga tidak hanya menimpa satu orang korban saja.

​Afan mengungkapkan, berdasarkan penuturan keluarga korban, sejatinya ada sejumlah anak lain yang juga mengalami hal serupa. namun, para korban lain tersebut memilih bungkam dan tidak berani melapor ke pihak berwajib.

​"jadi menurut keterangan dari orang tua si pelapor, sebenarnya dari korban-korban yang lain itu sudah ada, namun takut untuk membuat pelaporan," jelasnya.

​pihaknya berharap, dengan adanya laporan resmi yang sedang diproses ini, penyidik kepolisian dapat melakukan pengembangan penyelidikan. dengan demikian, korban-korban lain yang selama ini tertekan dapat didampingi untuk mendapatkan keadilan.

​"harapan kami dengan adanya pelaporan ini, korban-korban yang lain bisa kita advokasi untuk melanjutkan pelaporan," tambah Afan.

​ketika disinggung mengenai alasan para korban bungkam, Afan menyebutkan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh faktor psikologis anak yang masih di bawah umur serta status sosial terduga pelaku di tengah masyarakat. selain berstatus sebagai pendiri TPQ, terduga pelaku juga dikenal sebagai salah satu sesepuh atau tokoh yang disegani di desa setempat.

​"jadi asumsi dari korban yang lain, usianya kan masih rata-rata di bawah umur. jadi dari pihak si korban, terus dari pihak si pelaku sendiri, di wilayahnya termasuk sesepuh dan pendiri di TPQ tersebut," pungkasnya.

​hingga saat ini, proses hukum atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini masih terus ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.