12 TAHUN DIABAIKAN PENGEMBANG: KORBAN LAPINDO SIDOARJO KINI GANTUNGKAN NASIB SHM KE BUPATI SUBANDI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SIDOARJO,( PojokTv.com )— Setelah 12 tahun terombang-ambing tanpa kepastian hukum, sebanyak 265 keluarga korban tenggelamnya lumpur Lapindo di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kini mengambil langkah tegas. Melalui Paguyuban Warga Kapling (PWK) Balonggabus, mereka resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sidoarjo Subandi guna menuntut intervensi Pemkab dalam penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah mereka.
Langkah ini diambil setelah berbagai jalur legal yang mereka tempuh berujung jalan buntu, meski secara hukum warga telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 2022 lalu.
Tragedi agraria ini bermula ketika ratusan warga yang terkena dampak bedhol desa akibat bencana lumpur Lapindo membeli lahan kavling dari PT Nyerot Hanasah Mulia. Kendati kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak 12 tahun silam, pengembang hingga kini lepas tangan dan gagal menyerahkan sertifikat hak milik.
Hasil hearing Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebelumnya menyimpulkan secara tegas bahwa warga Balonggabus merupakan korban langsung dari kenakalan pengembang.
"BPN menyarankan kami mengajukan permohonan audiensi ke Bupati Sidoarjo untuk mendapatkan kebijakan kemudahan prosedur pengurusan sertifikat. Kami berharap Pak Bupati berkenan menerima permohonan audiensi ini demi solusi konkrit," ujar Ketua PWP Balonggabus, H. Akhmad Sholeh S.T., didampingi Sekretaris H. Chamim.
Berdasarkan penjelasan BPN Sidoarjo, pengurusan sertifikat warga sebenarnya berpeluang besar diproses melalui program strategis nasional Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, eksekusinya memerlukan diskresi dan jembatan fasilitasi dari jajaran pemerintah daerah.
Tak berhenti di masalah tanah hunian, penderitaan warga bertambah dengan ketidakpastian status lahan makam swadaya yang mereka beli di Desa Kebongsari. Kendati pembayaran telah lunas dan jual-beli diakui oleh Kepala Desa Kebongsari Moch Chuzaini (selaku ahli waris lahan), proses akad jual beli tak kunjung difasilitasi sehingga lahan pemakaman belum bisa difungsikan secara resmi.
Warga kini berharap kepemimpinan Bupati Subandi mampu memutus rantai birokrasi yang membelenggu dan menghadirkan kepastian hak atas tanah bagi warga yang sudah berulang kali diterpa kemalangan tersebut.

