PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

TERHIMPIT EKONOMI, SEORANG BAPAK DI LAMONGAN NEKAT MENCURI KOTAK AMAL

Foto Utama Berita

Foto: Muhammad Suheri Akrianto

Oleh: Muhammad Suheri AkriantoSabtu, 25 Juli 2026 | 08:38 WIB146 kali dibaca

POJOKTV LAMONGAN – Seorang bapak di Kabupaten Lamongan nekat mencuri kotak amal di Masjid AL-Mutatohirin, Dusun Ngebet, Desa Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga dan diserahkan ke polsek setempat. Menurut pengakuan pelaku, sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian kotak amal, lantan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa melakukan itu demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Pelaku yang berinisil YS (42), warga Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo-lamongan, ditangkap warga sekitar, lantaran kebergok mencuri kotak amal. Pelaku langsung dijemput oleh anggota Polsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Petugas piket SPKT dan UnitReskrim Polsek Karanggeneng mendapatkan informasi berharga dari masyarakat bahwa warga setempat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Al-Mutathohiriin.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian,Sabtu 25/07/2026 mengatakan, pelaku kedapatan beraksi menggunakan modus operandi khusus yakni menggunakan alat bantu berupa lidi yang diberi perekat atau lem (biasa disebut pulut) untuk menarik uang kertas dari dalam kotak amal masjid.

Saat pelaku hendak keluar dari area masjid usai menjalankan aksinya, warga yang curiga langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan. Menghadapi warga, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid tersebut. Guna menghindari amukan massa serta memastikan proses hukum berjalan lancar, warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karanggeneng.

Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Karanggeneng guna melakukan prosespenyidikan lanjutan, memintaketerangan dari pelapordan para saksi,serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).