Sapu Bersih LPK Tanpa Izin Digital, Disnaker Kabupaten Malang Siapkan Sanksi Penutupan

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MALANG,(PojokTv.com) -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengambil sikap tegas terhadap operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nakal. Sepanjang 2026, Disnaker meletakkan fokus pada penertiban 81 LPK untuk memastikan seluruh penyelenggara pelatihan mengantongi perizinan resmi terintegrasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dari 81 lembaga yang tercatat, sebanyak 72 LPK telah mengantongi izin OSS-RBA, sementara 9 LPK lainnya masih mengandalkan dokumen manual lama.
Plt. Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Ardy Fariyansyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional dan akreditasi demi melindungi masyarakat dari pelatihan abal-abal.
"Setiap program punya standar dan kapasitas. LPK yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, hingga penutupan permanen," tegas Ardy.
Selain penertiban izin OSS-RBA dan kelayakan fasilitas pelatihan, Disnaker bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur juga terus mendampingi LPK dalam menembus kendala akreditasi—mulai dari pemenuhan syarat teknis hingga literasi sistem digital. Langkah ini dilakukan agar seluruh LPK di Kabupaten Malang beroperasi secara sah dan mampu melahirkan tenaga kerja berdaya saing tinggi.

