POLRESTABES SURABAYA BONGKAR JARINGAN SABU SURABAYA–MALANG, DUA PENGEDAR DIRINGKUS BESERTA 250 GRAM BARANG BUKTI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SURABAYA (pojoktv.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antar-wilayah Surabaya–Malang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menciduk dua orang pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat 250,16 gram netto.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, serta ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Malang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap MZK di sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat penangkapan awal di kamar kos, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, anggota tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan," ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (20/8).
Disembunyikan di Rusun Sombo
Kecurigaan petugas terbukti saat penyisiran berlanjut ke kediaman MZK di Rusun Sombo, Surabaya. Di lokasi kedua ini, tim Satresnarkoba berhasil menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar dengan total berat mencapai 250,16 gram netto.
Pengembangan tak berhenti di situ. Berdasarkan interogasi mendalam terhadap MZK, muncul nama tersangka lain yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Petugas langsung melacak keberadaan pemasok hingga ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Di Blitar, polisi berhasil meringkus tersangka kedua, ABA. Petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta aplikasi m-banking untuk menerima transfer uang hasil penjualan.
Modus Ranjau dan Bagi Hasil
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ABA mengendalikan pengiriman sabu menggunakan modus "ranjau"—yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh MZK. Praktik ini diakui telah berlangsung sebanyak empat kali.
Setelah mengambil barang, MZK membawa sabu tersebut ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah ke dalam paket klip kecil sesuai instruksi ABA. Setiap gram sabu dijual seharga Rp550.000, di mana hasilnya ditransfer ke ABA setelah barang laku terbagi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman pidana berat atas tindakan peredaran gelap narkotika tersebut.

