POLRESTA SIDOARJO SEGERA UNGKAP DPO KASUS PENCABULAN ANAK

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
PojokTV.com - Dimas Yemahura Al Farouq, Kuasa hukum korban dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menyeret pimpinan Padepokan Kendali Sodo, Kastari alias HKS alias KS, menyebut tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo meski kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farouq, mengatakan Kastari sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan sehingga polisi menerbitkan DPO.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali pemanggilan penyidik. Kami menduga dia melarikan diri, kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo" kata Dimas, Rabu (15//07/2026).
Dimas meminta majelis hakim yang memeriksa gugatan praperadilan menilai perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Polresta Sidoarjo telah sesuai prosedur sehingga penetapan Kastari sebagai tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
"Kami berharap hakim melihat perkara ini secara utuh bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Sidoarjo sudah tepat, baik dan benar sehingga sudah layak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka" terangnya.
Selain itu, Dimas mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat apabila mengetahui keberadaan Kastari. Ia meminta informasi tersebut segera disampaikan kepada kepolisian agar proses penangkapan dapat dilakukan.
Menurut Dimas, kasus yang menjerat Kastari merupakan dugaan kejahatan terhadap anak sehingga keberadaan tersangka yang belum tertangkap dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Kastari agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat sehingga dapat segera dilakukan penangkapan" ucapnya.
Dimas juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penegakan hukum terhadap Kastari. Ia menegaskan tim kuasa hukum korban akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang sengaja menghambat proses penangkapan maupun pemeriksaan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menerbitkan DPO terhadap Kastari setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan keberadaannya belum diketahui. Kastari merupakan tersangka dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang saat kejadian masih berusia 17 tahun pada Juni 2025. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka dan tidak memberikan perlindungan maupun membantu pelariannya.

