Polisi Pastikan Lansia Meninggal di Singosari Murni Musibah, Keluarga Ikhlas

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MALANG SINGOSARI(PojokTv.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari memastikan tidak ada unsur tindak pidana maupun kekerasan fisik dalam peristiwa ditemukannya Minal Alfin (69), seorang lansia yang meninggal dunia di dalam rumahnya di Perum Mondoroko Raya B Nomor 2, RT 02 RW 14, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Rabu (28/10).
Kapolsek Singosari AKP Achmad Zainuddin menegaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan medis oleh tim tenaga kesehatan Puskesmas Singosari, tubuh korban bersih dari tanda-tanda penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan adanya luka maupun tanda kekerasan fisik. Tidak ada bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban," ujar Achmad Zainuddin.
Ia menambahkan, dari kondisi fisik di lokasi kejadian, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga.
Peristiwa ini terungkap saat anak korban yang melintas di depan rumah mencium bau tidak sedap. Lantaran pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, ia terpaksa mendobraknya dan mendapati sang ayah sudah terbujur kaku dalam posisi telungkup di ruang tamu.
Mendapati kondisi tersebut, pihak keluarga dibantu warga sekitar langsung mengontak Polsek Singosari, Puskesmas Singosari, dan Relawan Siaga Utara untuk penanganan lebih lanjut. Diketahui, lansia yang bertempat tinggal seorang diri itu memiliki riwayat gangguan jiwa.
Pihak keluarga menyatakan telah ikhlas dan menerima kejadian ini sebagai musibah murni. Anak korban juga menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak menuntut secara hukum, dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, serta Kepala Desa Banjararum. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas laporan kejadian.


