Pelaku Pencabulan di Lamongan Intimidasi Keluarga Korban, Catut Nama Ponpes hingga Perguruan Silat

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
LAMONGAN, (PojokTv.com)-Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kian memanas. Alih-alih kooperatif menghadapi proses hukum, pelaku berinisial Ustadz Basuki justru dikabarkan gencar melakukan intimidasi dan teror mental terhadap para orang tua korban agar mencabut atau tidak melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Teror Datang ke Rumah, Korban Alami Tekanan Mental
Upaya pembungkaman tersebut dilakukan secara terencana. Dalam kurun waktu dua hari, pelaku bersama dua orang anaknya nekat mendatangi kediaman para korban sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan Minggu.
Salah seorang ibu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa ketakutan mendalam akibat tekanan bertubi-tubi tersebut.
"Jujur, akhir-akhir ini saya merasa sangat tertekan. Apalagi dengan adanya kejadian kemarin... dua kali pihak terlapor ke rumah saya. Yang pertama hari Jumat, tapi untungnya saya sedang tidak di tempat. Lalu yang kedua hari Minggu kemarin sekitar pukul 2, pihak terlapor kesini beserta dua putranya dan kuasa hukumnya," ungkap ibu korban dengan nada cemas.
"Saya di situ merasa sangat terintimidasi, saya merasa tidak nyaman, saya merasa takut. Apalagi ternyata, sebelum ke rumah saya, mereka mendatangi keluarga korban yang lain yang membuat korban yang lain ketakutan untuk melaporkan kejadian pelecehan yang mereka alami," tambahnya.
Catut Nama Besar untuk Menakut-Nakuti
Dalam aksinya mendatangi kediaman korban pada hari Minggu lalu, pihak terlapor diduga sengaja melancarkan gertak sambal psikologis. Mereka mengklaim telah mendapatkan pendampingan hukum dari berbagai elemen besar untuk mematahkan mental keluarga korban.
Kendati demikian, klaim sepihak tersebut langsung dimentahkan oleh pihak-pihak yang namanya dicatut:
Saat dikonfirmasi, pengurus PCNU Babat menegaskan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan LBH NU untuk mengurusi atau mendampingi kasus pencabulan tersebut.
Ketua PSHT, Harto, juga mengeluarkan bantahan serupa. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum pernah diajak berembuk maupun memberikan instruksi apa pun terkait pendampingan hukum bagi pelaku.
Meski diteror dan diintimidasi secara psikologis, pihak keluarga korban memastikan tidak akan mundur dan memilih untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan demi mencari keadilan.
Saat ini, penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Lamongan. Berdasarkan jadwal, terlapor Ustadz Basuki akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Lamongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah cepat yang harus diambil aparat penegak hukum untuk melindungi keselamatan serta psikologis para korban dari ancaman susulan?


