Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran, Keluarga dan Saksi Kecewa Sikap Polresta Malang Kota

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

MALANG,(PojokTv.com) – Keputusan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota yang tidak menahan terlapor dugaan kekerasan seksual, ARH (22), memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban maupun para saksi. Padahal, penangkapan mahasiswa asal Kabupaten Sumenep tersebut membutuhkan perjuangan keras dari teman-teman korban bersama warga di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menimpa AR (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Rekan-rekan korban merasa sangat kecewa dan gusar atas sikap penyidik. Pasalnya, usai menerima sinyal bahaya dan bagikan lokasi (share location) via WhatsApp dari korban yang disekap di kamar kos, mereka langsung bergerak cepat mendatangi lokasi, mengevakuasi korban, serta mengepung dan menangkap pelaku bersama warga setempat sebelum menyerahkannya ke petugas kepolisian. Namun, pelaku justru tidak ditahan usai diserahkan.
Keluarga korban juga mempertanyakan keberanian penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota yang memilih melepaskan terlapor di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menyatakan bahwa saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara objektif.
“Kami memberikan pelayanan atas setiap aduan masyarakat dan menangani perkara secara profesional sesuai SOP. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Peristiwa tersebut bermula saat korban mengenal ARH melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian. Pada malam kejadian, ARH menjemput korban menggunakan mobil dengan dalih mengajak minum kopi, namun justru membawanya ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.
Di dalam kamar, korban menolak ajakan hubungan seksual dan meminta pulang karena ada jadwal kuliah di pagi hari. Karena terus dipaksa, korban mengelabui ARH dengan memintanya membeli alat pengaman. Begitu ARH keluar dan mengunci pintu dari luar, korban langsung menghubungi tiga rekannya, yakni N, K, dan N, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan medis (Visum et Repertum) di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Surabaya, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini membayang pada dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak keluarga dan saksi berharap kepolisian dapat bertindak tegas serta transparan demi keadilan bagi korban.

