PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

OKNUM POLISI DIGUGAT MANTAN KORBAN LUMPUR LAPINDO

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiKamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB150 kali dibaca

​POJOKTV.COM – Seorang Oknum Polisi digugat oleh warga mantan korban Lumpur Lapindo, karena Sertipikat rumah hasil Ganti rugi dari Lapindo diduga digadekan oleh oknum Polisi. Sunariyo dan Kunanti(pasangan suami istri) harus berjuang merebut kembali atas hak kepemilik tanah dan bangunan di perumahan KNV. Firm & Legal Consultant Yunus Susanto, S.H. & Associates Sidoarjo, serta Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, Kamis,23/07/2026, Sidang Perdana Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

​Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Yuni Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Purnomo Hadiarto, S.H. dan Safruddin, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Dhany Eko Prasetyo, S.E., S.H., M.M., M.Hum.

​"Sidang pertama ini Majelis Hakim bersama Panitera masih melakukan tahap pemeriksaan legalitas dari penasihat hukum masing-masing pihak, serta mengecek kelengkapan dokumen gugatan," tegas Yunus Susanto, S.H., pengacara Sunariyo yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo, usai persidangan.

​Sidang lanjutan dijadwalkan kembali menggelar agendanya pada Jumat (24/7/2026). Kasus ini menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, di antaranya:

1. ​Dwi Priyo Sudomo, S.H. (oknum polisi aktif) sebagai pihak yang meminjam sertifikat tanah milik Sunariyo.

2. ​Ang Sioe Jen (pemilik modal/pemberi pinjaman warga Surabaya) yang menguasai sertifikat tersebut sebagai jaminan atas pinjaman Dwi Priyo Sudomo.

3. ​Notaris Eny Wahjuni, S.H. yang turut menjadi tergugat atas dugaan pengesahan dan legalisasi akta pemindahan sertifikat dari Sunariyo ke Dwi Priyo Sudomo sebelum akhirnya digadaikan kepada Ang Sioe Jen.

​Untuk diketahui, Sunariyo (77) merupakan warga terdampak bencana lumpur Lapindo yang membeli rumah dari dana ganti rugi tersebut. Namun, ketiadaan latar belakang pendidikan tinggi—ia tercatat tidak tamat SD—dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, hingga sertifikat rumahnya dikuasai orang lain selama bertahun-tahun.

​Di tempat yang sama, Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sejak awal hingga tuntas.

​"Kasus ini akan terus saya kawal karena ada dugaan permainan mafia tanah. Kita akan lawan dan libas dugaan praktik rentenir yang mencekik rakyat kecil ini di Bumi Jenggala (Sidoarjo) dan Jawa Timur," pungkas Chamim dengan nada tegas.