Nekat Langgar Aturan, 441 Pengendara di Malang Terjaring Operasi Patuh 2026

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

MALANG,( PojokTv.com ) – Kesadaran berlalu lintas di jalanan Kabupaten Malang tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Buktinya, baru tiga hari Operasi Patuh Semeru 2026 digelar, terhitung sejak Senin (26/10) hingga Rabu (28/10),Satlantas Polres Malang mencatat sebanyak 441 pengendara terpaksa ditindak akibat melanggar aturan.
Tak hanya sanksi tegas berupa tilang, petugas juga melayangkan 1.438 teguran simpatik kepada para pelanggar. Dari total penindakan tersebut, sebagian besar atau 422 pengendara terjaring kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, sementara 19 lainnya dikenai tilang manual.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan bahwa angka penindakan ini bukan sekadar mengejar target sanksi. Operasi ini hadir untuk membangun budaya tertib yang mendarah daging di tengah masyarakat.
"Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian," ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan berbagai pelanggaran klasik yang membahayakan nyawa. Mulai dari pengendara yang nekat tidak memakai helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.
Tak kalah mencolok, petugas juga mendapati pengemudi roda empat yang abai menggunakan seat belt (sabuk keselamatan), pengendara yang minim kelengkapan surat-surat (SIM dan STNK), hingga fenomena sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus—kondisi yang jelas mengancam keseimbangan dan memicu risiko fatalitas kecelakaan.
Chelvin mengingatkan, penggunaan helm dan sabuk pengaman bukanlah sekadar formalitas untuk menghindari tilang, melainkan pelindung utama nyawa saat terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
"Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh," tegasnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh hingga 8 November mendatang. Menariknya, penegakan hukum dalam operasi ini dikemas dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.
AKP Chelvin merinci, porsi kegiatan operasi ini dibagi menjadi 20 persen langkah preemptif (penyuluhan), 50 persen preventif (pencegahan/patroli), dan 30 persen represif (penindakan hukum).
"Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi porsi utama, sementara penindakan dilakukan sebagai pemicu untuk meningkatkan kepatuhan," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan keamanan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan beban.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Malang," pungkas Budiono.

