Menyisir Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di 4 Kecamatan

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

OPERASI GABUNGAN 'GELEDAH' EMPAT KECAMATAN DI MALANG, RIBUAN BATANG ROKOK ILEGAL DISITA
MALANG, (PojokTv.com) – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (27/10/2026), petugas menyisir toko-toko di empat kecamatan dan berhasil menyita 622 bungkus atau setara 12.364 batang rokok tanpa pita cukai.
Penyisiran intensif ini menyasar wilayah Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur. Operasi difokuskan untuk menindak tegas pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) bodong.
Dari operasi tersebut, estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp18.462.940 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.284.984.
Desa Kanigoro dan Penarukan Jadi Sarang Temuan Terbanyak
Hasil penggeledahan menunjukkan dua wilayah menjadi penyumbang terbesar temuan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Kecamatan Pagelaran: Petugas mengamankan 269 bungkus (5.532 batang) dari sebuah toko di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro.
- Kecamatan Kepanjen: Sebanyak 257 bungkus (5.092 batang) disita dari lokasi di Jalan H.M. Sun'an, Kelurahan Penarukan.
- Kecamatan Pagak: Ditemukan 78 bungkus (1.560 batang) di Dusun Krajan, Desa Paccak.
- Kecamatan Bantur: Sebanyak 18 bungkus (360 batang) disita di Dusun Gampingan, Desa Wonokerto.
Seluruh barang bukti kini telah diangkut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan terus digencarkan secara berkelanjutan demi menekan ruang gerak peredaran rokok bodong. Langkah ini juga selaras dengan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri legal.

