Menuntut Transparansi Kas RT, Warga Kalisari Melawan hingga Jalur Hukum

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SURABAYA (PojokTv.com) — Konflik transparansi pengelolaan dana kas lingkungan mencuat di kawasan Mulyosari Prima Utara, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Hermin Siswanti, seorang warga RT 04 RW 07, menempuh jalur hukum demi menuntut keterbukaan laporan pertanggungjawaban keuangan iuran warga yang dinilai janggal.
Gugatan ini bermula dari keresahan warga atas pengelolaan iuran rutin bulanan sebesar Rp250.000 per KK. Dengan estimasi 80 kepala keluarga, akumulasi dana kas yang terkumpul tergolong besar. Namun, aliran dana tersebut disinyalir tidak transparan dan tak berdampak pada pembenahan fasilitas lingkungan yang dinilai tetap kumuh serta minim penerangan.
"Saya hanya ingin tahu ke mana perginya uang iuran yang kami bayar setiap bulan. Lingkungan terlihat tidak ada perubahan, masih kumuh dan gelap. Bukankah kami berhak mengetahui hal itu?" tegas Hermin, Sabtu (10/10/2026).
Gugatan Perdata Ditolak, Berlanjut ke Laporan Pidana
Upaya hukum awal Hermin melalui permohonan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 57/Pdt.G.S/2026/PN Sby berujung penolakan. Upaya keberatan yang diajukan selanjutnya pun kandas.
Namun, Hermin menilai penolakan gugatan tersebut terjadi akibat dugaan penyesatan fakta oleh pihak tergugat dan para saksi di muka persidangan. Menurutnya, kesaksian Ketua RW 07, dua warga, hingga Bendahara RT 04 disinyalir tidak jujur. Bahkan, bendahara RT sempat mengakui di persidangan bahwa laporan pertanggungjawaban kas memang tidak pernah dibuat selama masa jabatannya.
Tak tinggal diam, Hermin resmi mengeskalasi persoalan ini ke ranah pidana. Dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya (LP No. 1862) dan kini dalam penanganan Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.
Tuntutan Tata Kelola Lingkungan yang Akuntabel
Langkah hukum ini ditegaskan Hermin sebagai bentuk konsistensi warga dalam mengawal tata kelola lingkungan yang bersih, akuntabel, dan jujur.
"Saya hanya menggunakan hak konstitusional saya sebagai warga negara. Semoga proses hukum ke depannya bisa mengungkap kebenaran dan mewujudkan pengelolaan dana warga yang jujur dan terbuka," pungkasnya


