LBH ANSOR SIDOARJO ANCAM LAYANGKAN GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERKAIT MARAKNYA MIRAS

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

LBH Ansor Sidoarjo Ancam Layangkan Gugatan Citizen Law Suit Terkait Maraknya Miras
POJOKTV.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Sidoarjo, Heru Kusbianto bersikap tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan,Selasa 28/07/2027 saat ikut mendatangi outlet penjualan miras di. Ruko Saririgo Sidoarjo. Setelah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi mulai dari (Perpres),(Pergub), hingga Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum—LBH Ansor menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan di lapangan.
Ketua LBH Ansor Sidoarjo,Heru Kusbianto mengatakan, dua poin krusial terkait regulasi dan penindakan miras diantaranya,
Mendesak Regulasi Khusus (Perkab/Perbup Miras,mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat aturan dengan menerbitkan peraturan khusus yang secara spesifik mengatur dan membatasi peredaran miras, tidak sekadar menempel pada aturan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diberikan tenggat waktu 7x24 jam untuk mengambil tindakan konkret. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah nyata, LBH Ansor memastikan akan mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) atas nama warga Sidoarjo. Draft gugatan dilaporkan telah rampung dan siap dilayangkan.

