PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

KETUA KOMISI A DPRD SIDOARJO KASIH WAKTU 1 MINGGU KEPADA SAT POL PP BRANTAS MIRAS DAN PROSTITUSI

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSenin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB226 kali dibaca

Komisi A DPRD Sidoarjo minta Satpol PP Tindak Tegas Toko Miras Tanpa Izin, Ormas Banser Siap Bergerak Jika Tak Ada Tindakan

​POJOKTV.COM - Sikap tegas diambil oleh Ketua Komisi A DPRD yang sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ,Rezza Alifaizin disaat rapat Bersama Bupati, jajaran Ketua DPRD Sidoarjo, tokoh Ulama(NU, MUHAMADIYAH dan LDII),Senin 27/07/2026 terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pihaknya Meminta kepada Satpol PP Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri jajaran pimpinan daerah, jajaran staf, hingga para kiai dan ulama, disepakati bahwa penegakan hukum terhadap toko-toko miras ilegal harus segera direalisasikan.

​Berdasarkan pengecekan dokumen resmi dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, terungkap bahwa tidak ada satu pun toko miras yang mengantongi izin edar maupun izin distributor dari Pemerintah Kabupaten.

​"Sudah jelas gamblang bahwa toko-toko miras yang mengklaim telah berizin, ternyata dari dokumen yang ada tidak ada sama sekali izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Sidoarjo, khususnya Disperindag. Peredaran miras memerlukan dua perizinan, yaitu izin distributor dan izin edar, dan tidak ada satu pun yang memilikinya," tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo,Rezza Ali Faizin. Atas temuan tersebut, Komisi A menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil tindakan penertiban di lapangan tanpa ragu.

​Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rezza Ali Faizin,memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan nyata. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons atau tindakan penertiban, pihak forum memperingatkan adanya potensi gerakan dari massa Ormas. ​"Sekarang tinggal menunggu aksi dari penegak Perda, yakni Pol PP. Sudah tidak ada tembok aling-aling (penghalang) lagi untuk menegakkan kedisiplinan dan Perda," ujarnya.

Dukungan terhadap penertiban ini juga disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), termasuk gerakan pemuda Ansor dan Banser. Pimpinan Ansor yang hadir menyaksikan rapat tersebut menegaskan commitment-nya untuk mengawal keputusan forum.

​DPRD berharap Satpol PP dapat bergerak cepat dan profesional sesuai kewenangannya demi menjaga ketertiban umum dan menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.