Kapolrestabes Surabaya Buka Suara: Mutasi 7 Penyidik Narkoba Murni Dugaan Pelanggaran SOP, Bukan Intervensi

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SURABAYA,(PojokTv.com)- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan akhirnya meluruskan spekulasi publik terkait pencopotan tujuh personel Satresnarkoba usai menangkap tiga anggota DPRD. Luthfie menegaskan mutasi tersebut dipicu oleh dugaan kuat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat penggerebekan, bukan karena intervensi politik.
Keterangan resmi ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
"Kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan. Namun untuk tujuh anggota narkoba tersebut, saat ini memang diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang diperiksa secara intensif oleh Bidpropam Polda Jatim," tegas Luthfie, Senin (2/11/2026).
Luthfie membantah tuduhan bahwa pergeseran tugas ini ada kaitannya dengan status para tersangka yang merupakan anggota dewan. Ia menekankan fokus utama organisasi adalah menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan prosedur di internal kepolisian.
Adapun jajaran personel yang kini menjalani penanganan Bidpropam Polda Jatim meliputi:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi (Kanit 1) → Kanit Reskrim Polsek Gubeng
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho (Kasubnit 1 Unit 1) → Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya
- Ipda Andri Kiki (Kasubnit) → Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari
- Aiptu Sri Ismanto & Aiptu Anton Yuniarso → Polsek Tegalsari
- Aipda Rico Pramana → Polsek Tambaksari
- Bripka Rangga Pinileh → Polsek Genteng
Sebelumnya, tim penyidik tersebut menggerebek pesta narkoba tiga oknum anggota DPRD Fraksi Gerindra di sebuah hotel kawasan Jalan Ketintang, Surabaya, pada akhir Oktober 2026.

