PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

IBU RUMAH TANGGA, TERDUGA PELAKU CURANMOR DITANGKAP WARGA DI MENONGO LAMONGAN

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: SuheriMinggu, 23 Agustus 2026 | 08:14 WIB105 kali dibaca

IBU RUMAH TANGGA MENJADI BULAN-BULANAN WARGA,KARENA KEPERGOK CURI MOTOR

LAMONGAN-POJOKTV.COM) – Seorang wanita asal Surabaya berinisial SF (37), warga Krembangan Jaya Selatan, Kecamatan Krembangan, nyaris menjadi sasaran amuk massa di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Sabtu (22/8/2026) malam.

​Pelaku tertangkap basah oleh warga saat hendak mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Beruntung, emosi warga berhasil diredam setelah petugas kepolisian yang sedang berpatroli dengan sigap mengamankan lokasi kejadian.

​Peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang berboncengan sepeda motor bersama seorang rekan prianya. Ketika melintas di Dusun Menongo, mereka melihat satu unit sepeda motor matik terparkir di teras rumah warga dalam kondisi sepi.

​Melihat situasi aman, SF turun dari kendaraan dan mengeksekusi motor target. Namun, aksi tersebut tepergok oleh Priyo, paman dari pemilik kendaraan. Priyo langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

​Warga yang mendengar teriakan tersebut berhamburan keluar rumah dan berhasil mencegat pelaku. SF yang tertinggal di lokasi sempat menjadi sasaran kemarahan massa, sementara rekan prianya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

​"Saya hafal sepeda motor keponakan saya, jadi langsung saya kejar. Pelaku yang laki-laki kabur, sedangkan yang perempuan berhasil ditangkap warga," ujar Priyo.

​Tim Patroli Polsek Sukodadi yang bergerak cepat langsung mengevakuasi pelaku dari kepungan massa. SF kemudian dibawa ke Mapolsek Sukodadi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak stop kontak kendaraan.

​Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Sukodadi bersama Satreskrim Polres Lamongan guna pengembangan lokasi kejadian perkara (TKP) lain. Atas perbuatannya, SF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), sementara rekan prianya masih dalam pengejaran petugas (DPO).