GEMPUR PEREDARAN MIRAS, TIM GABUNGAN SIDOARJO AMANKAN 167 BOTOL ALKOS DARI DUA LOKASI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO (pojoktv.com) - Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu malam (26/8/2026). Langkah masif ini dilakukan demi memperketat kepatuhan warga terhadap Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memastikan kondusivitas serta keamanan wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga.
Operasi diawali dengan apel pasukan pada pukul 20.20 WIB di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M. Duryat No. 62. Apel dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, ,Novianto Koesno Adiputro SH,serta dihadiri jajaran perwira pendamping dari Subdenpom V/4-1, Subgar 0816, dan Polresta Sidoarjo.
Dalam arahannya, Novianto Koesno Adi Putro, S.H menekankan pentingnya sinergitas antar-instansi dalam menjaga ketertiban umum. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk bersikap humanis namun tegas dan profesional di lapangan.
"Lakukan tindakan secara proporsional sesuai prosedur yang berlaku. Jaga kekompakan, utamakan keselamatan personel, dan kedepankan pendekatan persuasif demi menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif," tegas R. Novianto di hadapan pasukan.
Usai apel, tim gabungan yang mengerahkan puluhan personel tersebut langsung bergerak menyisir beberapa Titik Operasi (TO) sasaran yang diduga melanggar Perda terkait peredaran minuman keras (miras).
Penyitaan Ratusan Botol Miras
Sekitar pukul 21.55 WIB, petugas bergerak menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo:
Desa Ganting, Kecamatan Gedangan: Petugas mendatangi kediaman milik Lawrence Tandi Linggi di Perum Green Park Residence. Dari lokasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 53 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Warkop Sudimoro, Kecamatan Tulangan: Petugas melakukan penggeledahan di warung kopi milik Sunardi. Hasilnya, petugas menyita sebanyak 114 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah.
Seluruh barang bukti sebanyak 167 botol miras tersebut langsung diangkut dan diamankan oleh petugas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian operasi gabungan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan angka potensi gangguan ketenteraman di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

