BERKAH HUT KE-81 RI: 1.108 WARGA BINAAN LAPAS KELAS I SURABAYA DAPAT REMISI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Lapas Kelas I Surabaya Beri Remisi HUT ke-81 RI untuk 1.108 Warga Binaan
SIDOARJO (pojoktv.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada 1.108 warga binaan pada Senin (17/8/2026).
Dari total 1.672 warga binaan, rincian penerima remisi meliputi:
RU I (Potongan Masa Tahanan): 1.097 orang
RU II (Langsung Bebas / Selesai Denda): 11 orang
Tidak Mendapat Remisi: 564 orang
Dua warga binaan yang langsung bebas melalui RU II yakni inisial CM (kasus pembunuhan) setelah mendapat remisi 6 bulan dari masa pidana 20 tahun, serta RS (kasus narkotika) yang telah menyelesaikan pidana pengganti denda.
Sementara itu, 564 warga binaan belum memenuhi syarat penerimaan remisi. Alasan ketidaklulusan verifikasi tersebut mencakup:
Pidana Pengganti Denda (BIII.S): 50 orang
Pidana Seumur Hidup: 50 orang
Pidana Mati: 15 orang
Hukuman Disiplin (Register F): 449 orang
Sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak remisi diberikan secara transparan kepada narapidana yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Ia menambahkan, program pembinaan akan terus berjalan secara konsisten bagi seluruh warga binaan demi mempersiapkan proses reintegrasi ke masyarakat.

