Beredar Chat Pertemuan di Pengadilan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Malang Terseret Polemik Pasar Karangploso

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

MALANG,( PojokTv.com ) -Polemik pengelolaan Pasar Karangploso yang kini tengah bergulir di ranah hukum mendadak memanas. Nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng, mendadak terseret usai beredarnya tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp di tengah masyarakat.
Tangkapan layar tersebut memuat obrolan yang mengarah pada rencana pertemuan tertutup yang melibatkan politisi senior tersebut dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Pasar Karangploso.
Dalam kutipan percakapan yang beredar, tertulis pesan bernada perantara:
"Ass Bu HJ nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah. Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari."
Pesan tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan agar proses pertemuan dialihkan langsung ke lingkungan pengadilan pada hari berikutnya bersama seorang penasihat hukum:
"Pak sepuntene njenengan ketemu kaleh pak dedy derek kulo mbenjeng ten pengadilan mawon pak."
Melibatkan Perantara Desa dan Kuasa Hukum
Berdasarkan penelusuran fakta yang dihimpun redaksi, sosok perantara yang diminta menyampaikan pesan tersebut diduga kuat adalah Pak Padi, seorang Mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Pak Padi disebut-sebut mendapat arahan dari anak Hj Anik—yang juga berprofesi sebagai Mudin. Pak Padi inilah yang disinyalir dimintai tolong langsung oleh Adeng untuk menjembatani komunikasi.
Sementara itu, sosok "Pak Dedy" yang disebut dalam obrolan tersebut terkonfirmasi bernama lengkap Dedy, S.H., seorang advokat dari organisasi Peradi yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Hj Anik.
Meski maksud dan tujuan pasti dari rencana pertemuan tersebut belum terkonfirmasi secara gamblang, beredarnya chat ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, kasus Pasar Karangploso saat ini tengah menjadi sorotan tajam dan diproses intensif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sorotan Praktisi dan Pemerhati Hukum
Munculnya indikasi pertemuan di luar jalur resmi persidangan ini menuai kritik pedas dari pemerhati hukum lokal. Menurut pandangan akademisi dan praktisi hukum, segala bentuk intervensi maupun upaya mediasi di luar koridor resmi persidangan—khususnya pada perkara yang sudah masuk tahap gugatan—merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
"Jika suatu perkara sudah masuk ke ranah pengadilan, apalagi sudah dalam proses gugatan, seluruh tahapan harus tunduk pada mekanisme persidangan. Tidak boleh ada upaya mediasi atau pengondisian di luar prosedur resmi pengadilan," tegas seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa pergerakan pihak luar yang mencoba masuk ke area perkara riskan menimbulkan persepsi publik yang buruk terhadap objektivitas hukum.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga naskah berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya keras mengontak dan mengonfirmasi secara langsung kepada Abdul Qodir (Adeng), Pak Padi, maupun Dedy, S.H. guna meminta klarifikasi mengenai subtansi serta motif dari percakapan WhatsApp tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi POJOKTV.COM secara terbuka memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait.

