Viral Dugaan Kasus Asusila Mahasiswa Senior, Satgas PPK UM Kirim Hak Jawab

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

TERDUGA PELAKU PERCOBAAN PEMERKOSAAN, MAHASISWA UM DILEPAS UNIT PPA POLRESTA MALANG
MALANG,(PojokTv.com)-Menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM), pihak universitas memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi melalui rilis pers yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UM).
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa senior asal Sumenep, Jawa Timur, serta korban berinisial AR (18), mahasiswa baru (Semester 1) yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam siaran pers tertanggal 9 Oktober 2026 tersebut, Ketua Satgas PPKPT UM, Prof. Dr. Eddy Sutadji, M.Pd., menegaskan komitmen kampus dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta keberlangsungan kegiatan akademik seluruh sivitas akademika, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian.
Berikut adalah beberapa poin utama penanganan dan sikap resmi dari Universitas Negeri Malang:
Tindakan Awal Satgas PPK UM:Setelah menerima laporan, Satgas PPK UM langsung merespons dengan memastikan kondisi dan kebutuhan pendampingan psikologis korban, berkoordinasi dengan pihak fakultas untuk menjamin keamanan akademik para pihak, menggali keterangan awal dari terlapor, serta berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota.
Proses Pemeriksaan yang Inklusif:Satgas PPK UM saat ini masih aktif melakukan penelaahan bukti dan pengumpulan informasi untuk memperoleh gambaran kasus secara utuh, objektif, dan berhati-hati sesuai aturan yang berlaku.
Sikap Menghormati Hukum: Pihak rektorat berjanji akan mengambil tindakan tegas dan langkah substantif sesuai kewenangan kampus berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun proses hukum pidana yang terbukti dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan Kepada Publik: UM meminta semua pihak untuk menghormati proses legal yang sedang berjalan dan menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi melindungi hak serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

