PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Terekam CCTV Curi Uang Rp2,5 Juta di RSUD Soegiri, Wanita Asal Tuban Diringkus Polisi

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Suheri•Rabu, 30 September 2026 | 11:36 WIB•85 kali dibaca

Aksinya Terekam CCTV dan Viral, Wanita Pencuri Uang Penunggu Pasien RSUD Soegiri Lamongan Ditangkap di Tuban

​LAMONGAN,(PojokTv.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membekuk seorang wanita pelaku spesialis pencurian di fasilitas umum dan rumah sakit. Pelaku bernama Putri Rahmawati (26), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, ditangkap di kediamannya pada Rabu (30/9/2026) siang.

​Aksi pelaku sebelumnya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di ruang tunggu ICU RSUD Soegiri Lamongan dan tular di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak tenang saat menggeser dan menguras uang tunai senilai Rp2,5 juta dari dalam tas milik salah satu penunggu pasien.

​Kasat Reskrim Polres Lamongan menjelaskan bahwa usai melancarkan aksinya di Lamongan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Surabaya selama tiga hari sebelum akhirnya pulang ke rumahnya di Tuban.

​"Dari pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi lebih dari lima kali di lokasi berbeda, termasuk beberapa rumah sakit di wilayah Tuban dan Bojonegoro. Tak hanya rumah sakit, pelaku juga pernah mencuri di Mall Bravo Bojonegoro serta Swalayan Samudra Tuban," ungkap kepolisian.

​Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi. Pelaku sengaja berbaur dan menyamar sebagai salah satu anggota keluarga pasien yang sedang beristirahat di ruang tunggu untuk mengelabui para korbannya.

​Saat penangkapan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (sesuai rekaman CCTV) serta sisa uang tunai hasil curian senilai ratusan ribu rupiah.

​Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).