Temukan Indikasi Kebocoran PAD Parkir di Sidoarjo, Komisi B DPRD Desak Tindak Tegas Jukir Nakal

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO, (pojoktv.com)– Petugas gabungan yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menggelar razia penertiban juru parkir (jukir) nakal di kawasan Alun-Alun Sidoarjo pada Sabtu (26/9/2026) malam. Langkah tegas ini membuahkan hasil dengan diamankannya 6 jukir yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari menyalahgunakan karcis hingga menabrak batas area parkir.
Sidak lapangan tersebut turut disaksikan langsung oleh dua anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Agil Effendi, S.E., M.M., dan Supriyono, S.H., M.H., guna mengevaluasi tata kelola retribusi parkir daerah secara menyeluruh.
Praktik Kecurangan: Karcis Bekas hingga Batas Lahan Diterjang
Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah modus operandi kecurangan jukir. Pelanggaran yang paling mendominasi adalah penggunaan ulang karcis lama yang sudah kadaluwarsa, pemalsuan karcis kustom tanpa standar resmi Dishub, serta tidak diserahkannya karcis lembar kedua kepada pemilik kendaraan.
"Karcis asli tapi stok lama digunakan kembali. Ada juga yang karcis atasnya pakai keluaran kita yang lama, tapi bagian bawahnya diselipkan kertas biasa buatan sendiri," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, S.H., S.Sos.
Selain manipulasi karcis, para jukir juga kedapatan melanggar marka batas parkir hingga memakan badan jalan dan area steril depan Pendopo Kabupaten. Menurut Fajar, 6 jukir yang terjaring razia langsung diproses hukum.
"Untuk hari ini ada sekitar 6 jukir yang diamankan. Kita lakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Fajar.
Komisi B DPRD Sidoarjo Buka Suara: Soroti Kebocoran PAD
Kondisi di lapangan memicu keprihatinan dari jajaran Komisi B DPRD Sidoarjo. Anggota Komisi B, Supriyono, menegaskan bahwa kecurangan ini berdampak langsung pada merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
"Di kawasan Alun-Alun ini ada 6 titik parkir dengan potensi harian mencapai Rp1,2 juta. Namun, potensi ini bocor akibat ulah oknum jukir. Bahkan target PAD parkir Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan terancam mengalani penurunan drastis," ujar Supriyono. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani menolak membayar jika jukir tidak memberikan karcis resmi.
Senada dengan Supriyono, Mohamad Agil Effendi menyoroti kelebihan kapasitas titik parkir yang tidak masuk ke kas daerah. Ia mencatat adanya kelebihan lahan hingga 80% dari batas kajian resmi Dishub yang dimanfaatkan secara ilegal.
"Banyak titik yang semestinya steril justru diserobot. Selain itu, banyak jukir yang menunggak setoran. Kami mendesak Dishub untuk bersikap tegas menerapkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga pergantian koordinator wilayah," tegas Agil.
Langkah Evaluasi dan Pemanggilan Dishub
Atas temuan ini, Komisi B DPRD Sidoarjo berencana memanggil Dishub Kabupaten Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing) guna merumuskan solusi konkret, termasuk pengadaan marka pembatas fisik di area parkir serta evaluasi penetapan target PAD agar tidak terus mengalami penurunan.
Di sisi lain, Dishub Sidoarjo berkomitmen memperketat pengawasan rutin, khususnya di pusat-pusat keramaian warga pada akhir pekan, guna menutup rapat celah kebocoran retribusi daerah.

