Tekan Risiko Hukum, Pemkab Sidoarjo dan BPKP Sepakat Ganti Rugi Flyover Gedangan Dilakukan Metode Tahapan

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO,( PojokTV)-Rapat koordinasi Tim Percepatan Pembangunan Flyover Gedangan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, BPKP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo,Jumat 25/09/2026 berlangsung ulet. Diskusi dinamis memuncak saat membahas mekanisme pembayaran ganti rugi aset warga yang terdampak pembebasan lahan untuk proyek strategis tersebut.
Debat berfokus pada dua opsi skema pembebasan: BPN Sidoarjo mengusulkan skema pengadaan tanah secara langsung berdasarkan hasil kesepakatan sebelumnya.BPN Sidoarjo melalui perwakilannya, Suwoko (Kepala Seksi Wilayah 3), menjelaskan alasan teknis di balik usulan pengadaan secara langsung yang sempat berjalan. Menurutnya, BPN menjalankan tahapan berpatokan pada kesepakatan rapat-rapat sebelumnya di mana proses pengukuran di lapangan sudah hampir rampung.
"Kami menindaklanjuti kesepakatan awal, sehingga proses pengukuran sudah dilaksanakan. Saat ini tinggal menyelesaikan beberapa hal seperti pemasangan tanda batas dengan lahan milik PT KAI. Hasil dari rapat hari ini beserta dinamisasi opsi tahapan tentu akan segera kami laporkan dan koordinasikan dengan pimpinan (Kakan BPN)," ungkap Suwoko.
Sementara BPKP menyarankan pembayaran ganti rugi melalui tahapan, guna mengeliminasi risiko hukum dan administratif di kemudian hari.
Perwakilan BPKP menegaskan bahwa skema tahapan memiliki landasan yuridis yang kuat dan risiko yang jauh lebih minim bagi kelanjutan proyek.
"Sesuai Pasal 148, syaratnya memenuhi untuk dilakukan secara bertahap walaupun luasannya di bawah 5 hektare. Ini merupakan risiko paling minim dibandingkan pengadaan secara langsung. Pengalaman pembebasan tanah di sekitarnya yang dulu juga dilakukan secara bertahap berhasil meminimalkan gesekan antarwarga," ujar perwakilan BPKP dalam rapat tersebut.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn. Demi menjamin keamanan hukum dan mitigasi risiko yang besar, Pemkab Sidoarjo memantapkan opsi pembayaran metode tahapan dan meminta BPN segera menyelaraskan langkah.
"Hari ini dengan adanya mitigasi risiko yang begitu besar, harapan kita harus disetujui. Kita tegaskan agar BPN/Kantah menyesuaikan dengan arahan yang ada. Waktu kita sudah mendesak mendekati bulan 10 dan targetnya sudah mulai tahap pembayaran. Kita tidak ingin kegiatan flyover ini tertunda-tunda," tegas Subandi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, menggarisbawahi pentingnya efisiensi dan menyusun action plan untuk memangkas birokrasi waktu pembebasan lahan sesuai regulasi Permen ATR/BPN Nomor 19.
"Semangat kita adalah percepatan. Ketika aturan menentukan batas waktu maksimal misalnya 7 hari, kita pres jadi 1 atau 2 hari. Kita fokus menyusun rencana aksi yang presisi mulai dari penetapan lokasi, apraisal, hingga uang ganti rugi benar-benar bisa dibayarkan ke warga," jelas Anjar.
Meski sempat diwarnai perbedaan argumentasi teknis, seluruh instansi menyepakati komitmen bersama agar pembebasan lahan Flyover Gedangan berjalan transparan, minim risiko hukum, dan cepat terealisasi demi mengurai kemacetan kronis di kawasan Sidoarjo Selatan.

