PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

Skandal Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak Dishub Surabaya Terbongkar, Korban Dipatok Rp 20 Juta per Orang

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Sugiantoro•Rabu, 4 November 2026 | 17:13 WIB•135 kali dibaca

SURABAYA,(PojokTv.com) Skandal pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memicu reaksi keras dari jajaran legislator DPRD Kota Surabaya.

​Praktik haram yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan birokrasi serius yang merusak prinsip transparansi dan keadilan bagi para pencari kerja.

​Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan resmi hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

​Oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari diduga menarik uang sebesar Rp 20 juta per orang dari empat pelamar kerja kontrak. Total uang hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 80 juta.

​Setelah dugaan pemerasan itu mencuat, oknum ASN yang bersangkutan diketahui dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya.

​Tolak Penyelesaian di "Bawah Meja"

​Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengembalian uang atau permohonan maaf belaka.

​Yona mengkritik langkah pelaku yang menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian ganti rugi setelah uang hasil pungli habis digunakan.

​"Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal, ingin dapat uang dari gajinya kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja, kan ini konyol," ujar Yona di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

​"Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah," tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

​Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya ini menambahkan, pengembalian kerugian materiil tidak menghilangkan unsur pidana dalam dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

​"Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian," lanjutnya.

​Desak Inspektorat Usut Aliran Dana ke Atasan

​Komisi A DPRD Surabaya mendukung instruksi Wali Kota Eri Cahyadi yang meminta Inspektorat menelusuri rantai komando rekrutmen pegawai.

​Yona menduga praktik percaloan semacam ini jarang dilakukan secara mandiri atau aksi tunggal.

​"Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu," kata Yona.

​Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A menjadwalkan pemanggilan resmi Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) khusus.

​DPRD mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja non-ASN agar diselenggarakan secara transparan dan memprioritaskan warga kategori desil 1 hingga 3.