PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Politik/Detail Berita

Sidoarjo Semrawut Kabel Optik, Ketua Komisi A DPRD Semprot Ketidakhadiran Dinas PUBM

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Rabu, 30 September 2026 | 09:37 WIB•89 kali dibaca

SIDOARJO,(PojokTv.com)-Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penataan dan penertiban kabel fiber optik milik provider internet yang kian semrawut dan meresahkan masyarakat. Namun, jalannya rapat dinilai kurang maksimal akibat ketidakhadiran pimpinan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA).

​Kabel provider yang melintas tak beraturan dan menjuntai hingga membahayakan warga di wilayah Kecamatan Waru, Taman, dan Gedangan menjadi perhatian serius Komisi A.

​Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa penertiban kabel ini mencakup dua hal krusial: keselamatan/estetika kota dan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​"Kita buka bersama beberapa OPD terkait, mulai dari Kominfo, Perizinan, Satpol PP, hingga BPKAD. Tujuannya ada dua: menjaga estetika kota Sidoarjo dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum maksimal," ujar H. Rizza Ali Faizin di sela-sela rapat.

​Rizza menyoroti langkah perampingan yang pernah berhasil dilakukan di kawasan Bluru, dari 8 tiang menjadi 2 tiang. Ia mempertanyakan mengapa pola serupa belum diterapkan di kawasan lain, mengingat dari 15 provider yang beroperasi, baru 3 yang tertib membayar retribusi, sementara 12 lainnya masih menunggak kewajiban.

​Mengecewakan, Dinas PUBM Selaku Pengguna Aset Absen

​H. Rizza Ali Faizin menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran jajaran pimpinan Dinas PUBM SDA. Padahal, instansi tersebut merupakan pengguna barang/aset (leading sector) atas Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang ditempati tiang dan kabel provider.

​"Kami sangat kecewa dengan integrasi antar-OPD yang kurang maksimal ini. Padahal PUBM SDA di sini adalah pengguna aset (leading sector). Kalau pengguna asetnya tidak hadir, instansi lain seperti BPKAD yang memegang pencatatan aset juga bingung untuk melangkah," cetus Rizza.

​Tumpukan Masalah Retribusi dan Tim Pengawas

​Dalam rapat tersebut, Kepala BPKAD Sidoarjo, Chusnul Inayah, membeberkan bahwa dari 15 provider yang mengantongi rekomendasi teknis dari dinas terkait, baru 3 provider yang aktif membayar retribusi pemanfaatan aset daerah, sedangkan 12 lainnya belum memberikan konfirmasi.

​"Pada 11 September lalu, kami sudah bersurat kepada Pak Sekda dan menembusannya ke Dinas PU untuk segera dibentuk tim lintas sektor. Karena pemanfaatan RUMIJA pengguna barangnya adalah PU Bina Marga," ungkap Inayah.

​Menurut BPKAD, pembentukan tim penertiban ini krusial agar ada pembagian tugas yang jelas (siapa berbuat apa).

​"Begitu tim terbentuk, kita identifikasi titik lokus bersama. Teman-teman Kominfo membantu analisis teknis perapian kabel, dan Satpol PP melakukan penindakan penertiban jika ada yang melanggar. Tapi sampai hari ini, tim tersebut belum terbentuk dari pihak PU," lanjutnya.

​Pihaknya menambahkan, penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak atau memutus jaringan kabel serta-merta, mengingat layanan internet juga dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha. Namun, iklim bisnis provider tidak boleh mengorbankan ketertiban umum.

​Guna menyelesaikan benang kusut ini, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin dijadwalkan bakal memanggil ulang Dinas PUBM SDA beserta 15 provider terkait pada Rabu pekan depan untuk menyamakan langkah dan kepastian hukum penataan kabel optik.