Sidang PMH Pedagang Karangploso Ditunda, Tergugat Mangkir dari PN Kepanjen

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

KEPANJEN, (PojokTv.com) – Sidang perdana kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/10/2026). Agenda terpaksa ditunda lantaran pihak Tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Gugatan bernomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn ini diajukan oleh dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suryani. Mereka menggugat Abdul Qodir alias Adeng selaku Tergugat serta mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso, Anton Apriansyah, sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum Penggugat, Dedy Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa persidangan di Ruang Candra tak bisa melanjutkan materi pokok perkara karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Di sisi lain, Turut Tergugat dipastikan hadir setelah melakukan registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perkara ini dipicu oleh dugaan tunggakan pembayaran pasokan sembako yang digunakan Tergugat saat masa kampanye. Pihak Penggugat berharap majelis hakim menegakkan prinsip kesetaraan hukum (equality before the law) tanpa memandang status jabatan Tergugat.
Akibat ketidakhadiran Tergugat, majelis hakim menginstruksikan pemanggilan ulang melalui juru sita PN Kepanjen. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/11/2026).

