PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Setubuhi Gadis SMP, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:23 WIB•93 kali dibaca

Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan, Pemuda 22 Tahun Ringkus Polisi

​SIDOARJO,(PojokTv.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MAY (22), warga Sidoarjo.

​Aksi bejat pelaku kini berujung pada penangkapan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo, setelah pihak keluarga korban secara resmi melayangkan laporan.

​Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku melancarkan aksi keji tersebut lebih dari satu kali.

​“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” terang Kompol Rohmawati Lailah, Kamis (1/10).

​Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan intensif, baik terhadap tersangka maupun korban guna melengkapi berkas perkara dan alat bukti. Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, identitasnya dirahasiakan dan saat ini mendapatkan pendampingan khusus guna memulihkan psikologis serta menjamin perlindungan hak-hak anak.

​Atas perbuatannya, MAY kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana perlindungan anak.