PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

SERTIFIKAT TANAH WARGA RELOKASI JUANDA TERTAHAN 11 TAHUN, KOMISI A DPRD SIDOARJO MEDIASI DESA PERANTI DAN BPN

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSelasa, 8 September 2026 | 11:53 WIB144 kali dibaca

Pengurusan Sertifikat 11 tahun tidak kunjung selesai, Kepala Desa Peranti lapor Ketua Komisi A

SIDOARJO (pojoktv.com) - Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna memediasi aduan warga Desa Peranti, Kecamatan Sedati, terkait ketidakpastian pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung usai hingga 11 tahun. Permasalahan ini menimpa warga relokasi dampak perluasan Bandara Juanda sejak tahun 1997.

​Kepala Desa Peranti, Eko Purnomo, menyampaikan kekecewaannya atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo yang dinilai kurang profesional. Eko mengungkapkan bahwa hearing yang difasilitasi DPRD ini bukan kali pertama dilakukan.

​"Tahun 2023 kami sudah hearing dan mengikuti semua petunjuk BPN, termasuk mencabut berkas pendaftaran tahun 2015 yang dinyatakan hangus. Namun saat pencabutan, saya melihat fisik sertifikat sebenarnya sudah dicetak, hanya saja pimpinan BPN tidak mau menandatangani karena adanya pergantian pejabat," ujar Eko di hadapan anggota dewan dan perwakilan BPN.

​Ia menambahkan, warga kembali dibebankan biaya Surat Perintah Setor (SPS) untuk pengajuan ulang. Kondisi yang berlarut-larut ini dinilai sangat mengganggu ketentraman dan ketidakpastian hukum warga desa.

​Menanggapi hal tersebut, Petugas BPN Sidoarjo sekaligus Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Wilayah 4, Suwoko, membantah bahwa proses terhenti selama 11 tahun. Menurutnya, pengajuan saat ini berada pada tahapan permohonan hak atas tanah sebelum melangkah ke tahapan pendaftaran.

​"Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk menganalisa dan memverifikasi berkas permohonan ini. Jika verifikasi selesai dalam satu atau dua hari, kami akan segera koordinasi dan menindaklanjutinya," jelas Suwoko. Terkait kendala pergantian pimpinan di masa lalu, pihak BPN berkomitmen untuk mempelajari ulang seluruh dokumen guna menyelesaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

​Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa persoalan ini dipicu oleh miskomunikasi antara pihak pemerintah desa dan BPN yang seharusnya tidak perlu terjadi di era reformasi birokrasi.

​"Dari hasil rapat, kedua pihak sudah saling memahami. Pihak BPN berkomitmen menyelesaikan verifikasi dalam satu minggu, dan pihak desa siap melengkapi dokumen yang kurang," tegas Rizza.

​Rizza juga mengingatkan BPN Sidoarjo agar memangkas prosedur yang berbelit-belit dan mengedepankan percepatan layanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat relokasi Desa Peranti.