PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

SATGAS MBG SIDOARJO PERKETAT PENGAWASAN DAPUR SPPG PASCA-KERACUNAN MASSAL SANTRI

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSelasa, 8 September 2026 | 09:41 WIB127 kali dibaca

Muhammad Ainur Rahman, ketua satgas MBG Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO (pojoktv.com) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat evaluasi menyeluruh usai tragedi keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin. Evaluasi skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi bersama Ketua Satgas SPPG yang juga Plt Sekda Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, di Pendopo Delta Wira Bhakti, Selasa (8/9/2026) pagi.

​Kegiatan ini menghadirkan 170 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Sidoarjo, jajaran pimpinan Perangkat Daerah (PD), para camat, hingga Forkopimda guna memetakan serta memotong potensi masalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Plt Sekda Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo mendukung penuh program prioritas presiden tersebut. Namun, insiden keracunan yang terjadi menjadi otokritik keras bagi perbaikan tata kelola di lapangan.

​"Hari ini merupakan evaluasi bersama. Kita ingin menampung aspirasi sekaligus memotong potensi masalah dalam penyelenggaraan MBG di Sidoarjo. Ini jadi otokritik bagi kita semua untuk membenahi hal-hal yang kurang, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujar Ainur Rahman.

​Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dari total 170 SPPG di Sidoarjo, sebanyak 21 di antaranya belum mengantongi perizinan lengkap. Ainur menjelaskan bahwa mekanisme perizinan terbagi menjadi dua ranah kewenangan.

​"Izin operasional merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan izin Laik Higiene Sanitasi (LHS) berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Kalau syarat LHS tidak memenuhi standar, Pemda pasti tidak akan mengeluarkan rekomendasinya," tegasnya.

​Menjawab pertanyaan terkait desakan sanksi atau penutupan SPPG pengelola, Ainur menekankan bahwa Pemkab Sidoarjo bergerak ketat sesuai batasan aturan agar tidak melampaui kewenangan.

​"Kewenangan penindakan maupun skorsing operasional ada di BGN pusat. Batasan kewenangan Pemda adalah memfasilitasi, mengoordinasikan, serta melakukan penanganan cepat terhadap korban dengan menggerakkan seluruh potensi organik daerah," jelas Ainur.

​Terkait status Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), Ainur menyebut Pemkab Sidoarjo belum menetapkannya dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi langkah penanganan di lapangan. Sementara itu, sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan masih dalam pemeriksaan laboratorium dan hasilnya menunggu laporan resmi.

​Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan arahan tegas kepada seluruh pengelola SPPG agar lebih ketat menyortir bahan baku makanan. Bupati meminta para Kepala SPPG berani menolak bahan pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan kesehatan.

​"Bagus dan tidaknya pengelolaan MBG ini tergantung ketua SPPG-nya. Kalau ada bahan baku yang tidak bagus, ya harus ditolak. Kita ingin pengawasan diperketat agar tragedi keracunan ini tidak terulang kembali," pungkas Bupati.