PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

PRIA LANSIA DITEMUKAN MENINGGAL DI LAHAN TEBU BANTUR, DIDUGA TERJEBAK ASAP PEMBAKARAN DADUK

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Jumat, 18 September 2026 | 09:53 WIB•110 kali dibaca

​MALANG (pojoktv.com) - Warga Dusun Krajan, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pria di area lahan tebu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas setelah terhirup asap pembakaran daun tebu kering (daduk).

​Korban diketahui bernama Saimin (71), yang merupakan warga setempat. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Saman yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

​Kapolsek Bantur, AKP Ahmad Taufik Syafiudin, membenarkan insiden tersebut. Saat ditemukan, posisi korban berada dalam keadaan tengkurap dan sudah tidak bernyawa.

​“Korban diduga kuat kehabisan napas akibat menghirup paparan asap dari pembakaran sisa daun kering tebu di area tersebut,” terang Ahmad Taufik.

​Melihat kondisi korban, Saman langsung melaporkan penemuan tersebut kepada perangkat desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Bantur. Petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Bantur segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal pada jenazah.

​Dari hasil pemeriksaan medis di lokasi, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.

​Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Dhoris Ibnu Dwi Lestari menyatakan penolakan untuk dilakukannya tindakan autopsi. Pihak keluarga telah menerima peristiwa ini secara ikhlas sebagai musibah murni.

​“Keluarga menolak proses autopsi dan menyadari bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan murni,” tambah Ahmad Taufik.

​Setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai, jenazah Saimin langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan secara layak.