PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

POLRES MALANG TANGKAP PRIA DIDUGA ANIAYA WANITA USAI JANJIKAN KERJA

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Sabtu, 19 September 2026 | 10:39 WIB•79 kali dibaca

​MALANG (pojoktv.com) – Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur menangkap pria berinisial MT (46) karena diduga mencoba memperkosa dan menganiaya seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh tersangka yang dikenal melalui Facebook.

​Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor setelah menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

​"Korban mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Tersangka kemudian menjemput dan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak berganti kendaraan," kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

​Tersangka justru membawa korban ke rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu sementara tersangka beralasan menyiapkan kendaraan.

​Namun, tersangka mendadak mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan dan memaksakan kehendaknya untuk berhubungan seksual.

​Korban menolak ajakan tersebut. Tersangka lantas memukul, mencekik, mengancam korban menggunakan celurit, serta mengikat tangan korban dengan tali sepanjang empat meter.

​"Korban terus melawan saat tersangka berusaha melakukan kekerasan seksual," ujar Yulistiana.

​Korban akhirnya berhasil membuka pintu dan berteriak meminta bantuan. Teriakan itu terdengar oleh warga sekitar hingga membuat tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka sempat mengambil ponsel korban di ruang tamu.

​Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa korban serta sejuta saksi. Usai gelar perkara, tim gabungan mengejar tersangka hingga ke Kabupaten Jombang.

​"Tersangka berhasil kami amankan di Jombang pada Kamis (17/9/2026). Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan," jelas Yulistiana.

​Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, tali, celurit, palu, dan ponsel milik korban.

​Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 117 ayat (1), Pasal 466 ayat (1) atau (2), serta Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Yulistiana pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial dari orang yang baru dikenal.

​"Jangan mudah percaya tawaran kerja dari orang asing. Pastikan dulu kejelasan informasi pekerjaan dan identitas penawar sebelum menyetujui pertemuan," imbaunya.

​Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, turut mengingatkan warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan call center 110 jika mendapati hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.