Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Jakarta

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MALANG (PojokTV) -Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,15 kilogram yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.
Selain menyita 1.159,49 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menjelaskan bahwa tersangka berperan menjemput paket narkotika dari Jakarta untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah Malang Raya dan beberapa kabupaten di Jawa Timur.
"RM ini dari hasil pemeriksaan berperan menjemput paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur. Tersangka berhasil kita amankan sebelum barang tersebut sempat beredar," ujar AKBP Rulian dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 3 hingga 4 kali dengan imbalan mencapai Rp 10 juta per transaksi. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar identitas pemesan utama serta jaringan yang terlibat.
"Pengakuan tersangka masih terus kita dalami dan cocokkan dengan alat bukti lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba melalui hotline 110," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka RM telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

