PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Turen, Sita Barang Bukti Hampir 50 Gram

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:58 WIB•118 kali dibaca

MALANG,(PojokTv.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang siap edar.

​Kedua pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang berdomisili di Kecamatan Turen, dan AR (20), warga Kecamatan Bantur.

​Penangkapan bermula ketika polisi bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kemulan. Keduanya diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

​Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil bertanda khusus.

​"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya petugas mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan tersebut," ujar Budiono, Selasa (13/10/2026).

​Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya:

  • ​Dua unit timbangan elektronik.
  • ​Ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil.
  • ​Alat hisap sabu (bong).
  • ​Dua buku catatan rekapitulasi peredaran.
  • ​Beberapa unit telepon genggam milik pelaku.

​"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini," imbuhnya.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

​Budiono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

​"Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.