PGRI Malang Latih 661 Guru, Desak Pemerintah Revisi Juknis BOSP demi 2.100 Honorer

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MALANG,(PojokTv.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang menggelar workshop peningkatan kompetensi guru yang diikuti oleh 661 peserta. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2026 ini resmi dibuka pada Senin (19/10/2026).
Pelatihan bertema penguatan literasi, numerasi, Project-Based Learning (PjBL), kecerdasan buatan (AI), hingga koding ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2026 di Gedung PGRI Kabupaten Malang.
Soroti Nasib 2.100 Guru Honorer Tak Terdata Dapodik
Di balik agenda peningkatan kapasitas tersebut, PGRI Kabupaten Malang secara tegas menyuarakan nasib kesejahteraan guru non-ASN. PGRI meminta pemerintah pusat segera merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar honor guru yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat dibayarkan.
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., mengungkapkan bahwa dari total 2.611 guru non-ASN di Kabupaten Malang, baru sekitar 511 guru yang terakomodasi. Sementara sekitar 2.100 guru lainnya terancam tidak menerima honor karena terkendala sistem pendataan.
"Kalau guru-guru ini tidak ada, otomatis kegiatan belajar di sekolah akan pincang. Namun jika mereka tetap mengajar, muncul dilema karena honor mereka tidak bisa dicairkan dari dana BOS," kata Sanusi.
PGRI Bersurat ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketua PGRI Kabupaten Malang, Drs. Dwi Sucipto, S.H., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi bersurat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. PGRI mendesak revisi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP.
Penutupan pendataan Dapodik secara nasional dinilai mengunci nasib para guru honorer di daerah yang tetap aktif mengajar di sekolah negeri.
"Jika kebijakan negara melarang pengangkatan non-ASN, pemerintah harus memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri terpenuhi secara resmi. Jangan sampai sekolah kekurangan guru, sementara guru yang sudah mengabdi justru tidak mendapat kepastian honor," tegas Dwi Sucipto.
Minta Evaluasi Aturan Persyaratan Kepala Sekolah
Selain persoalan honorer, PGRI Kabupaten Malang juga mengritisi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait syarat kepemimpinan sekolah:
- Persyaratan Pangkat: Perubahan syarat dari Golongan III/b menjadi III/c dinilai menyulitkan kepala sekolah incumbent yang diangkat menggunakan aturan lama.
- Masa Jabatan: Pembatasan masa jabatan maksimal 2 periode dinilai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memenuhi kualifikasi di daerah.
Rangkaian peringatan HGN 2026 oleh PGRI Kabupaten Malang ini rencananya akan ditutup dengan acara puncak berupa Jalan Sehat pada 15 November 2026 mendatang.


