PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pendidikan/Detail Berita

PGRI Malang Latih 661 Guru, Desak Pemerintah Revisi Juknis BOSP demi 2.100 Honorer

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Senin, 19 Oktober 2026 | 05:38 WIB•129 kali dibaca

MALANG,(PojokTv.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang menggelar workshop peningkatan kompetensi guru yang diikuti oleh 661 peserta. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2026 ini resmi dibuka pada Senin (19/10/2026).

​Pelatihan bertema penguatan literasi, numerasi, Project-Based Learning (PjBL), kecerdasan buatan (AI), hingga koding ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2026 di Gedung PGRI Kabupaten Malang.

​Soroti Nasib 2.100 Guru Honorer Tak Terdata Dapodik

​Di balik agenda peningkatan kapasitas tersebut, PGRI Kabupaten Malang secara tegas menyuarakan nasib kesejahteraan guru non-ASN. PGRI meminta pemerintah pusat segera merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar honor guru yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat dibayarkan.

​Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., mengungkapkan bahwa dari total 2.611 guru non-ASN di Kabupaten Malang, baru sekitar 511 guru yang terakomodasi. Sementara sekitar 2.100 guru lainnya terancam tidak menerima honor karena terkendala sistem pendataan.

​"Kalau guru-guru ini tidak ada, otomatis kegiatan belajar di sekolah akan pincang. Namun jika mereka tetap mengajar, muncul dilema karena honor mereka tidak bisa dicairkan dari dana BOS," kata Sanusi.

​PGRI Bersurat ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

​Ketua PGRI Kabupaten Malang, Drs. Dwi Sucipto, S.H., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi bersurat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. PGRI mendesak revisi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP.

​Penutupan pendataan Dapodik secara nasional dinilai mengunci nasib para guru honorer di daerah yang tetap aktif mengajar di sekolah negeri.

​"Jika kebijakan negara melarang pengangkatan non-ASN, pemerintah harus memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri terpenuhi secara resmi. Jangan sampai sekolah kekurangan guru, sementara guru yang sudah mengabdi justru tidak mendapat kepastian honor," tegas Dwi Sucipto.

​Minta Evaluasi Aturan Persyaratan Kepala Sekolah

​Selain persoalan honorer, PGRI Kabupaten Malang juga mengritisi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait syarat kepemimpinan sekolah:

  • ​Persyaratan Pangkat: Perubahan syarat dari Golongan III/b menjadi III/c dinilai menyulitkan kepala sekolah incumbent yang diangkat menggunakan aturan lama.
  • ​Masa Jabatan: Pembatasan masa jabatan maksimal 2 periode dinilai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memenuhi kualifikasi di daerah.

​Rangkaian peringatan HGN 2026 oleh PGRI Kabupaten Malang ini rencananya akan ditutup dengan acara puncak berupa Jalan Sehat pada 15 November 2026 mendatang.