Pesta Narkoba Berujung Apes, 3 Anggota DPRD Malang, Situbondo, dan Banyuwangi Ditangkap

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SURABAYA,(PojokTv.com)-Tiga anggota DPRD aktif dari Partai Gerindra digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) dini hari tersebut langsung menyedot perhatian publik lantaran melibatkan wakil rakyat dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.
Ketiga legislator yang tertangkap basah tersebut adalah Afif Reza Rimunda (Anggota DPRD Kabupaten Situbondo), Ali Murtadho (Anggota DPRD Malang), dan Asrilla Diska Rimunda (Anggota DPRD Banyuwangi). Selain ketiga oknum pejabat tersebut, polisi juga menyeret lima orang dekat mereka berinisial F, A, K, N, dan U.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi keterlibatan para anggota dewan tersebut.
“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Aksi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pesta obat-obatan terlarang di hotel tersebut. Saat petugas Unit 1 Satresnarkoba menerobos masuk ke dalam kamar, ketiga anggota DPRD beserta lima rekannya ditemukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh narkotika.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Korps Bhayangkara berhasil menyita sejumlah barang bukti:
- 1 bungkus plastik klip sabu bekas pakai
- 2 butir pil ekstasi warna kuning
- Alat hisap (bong) dan korek api
- 1 bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu
Hasil tes urine memastikan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif ganda (sabu dan ekstasi). Dari keterangan N, barang haram untuk pesta para wakil rakyat tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial C yang saat ini berstatus buron (DPO).
Meskipun melibatkan pejabat publik, penanganan perkara tetap mengacu pada regulasi hukum yang berlaku. Karena jumlah barang bukti yang disita berada di bawah batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kedelapan orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Kami proses sesuai ketentuan. Karena barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam SEMA, delapan orang yang kami amankan itu ditetapkan sebagai penyalahguna dan akan menjalani rehabilitasi,” tegas AKP Hadi Ismanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial C guna membongkar jaringan pemasok narkoba yang melayani lingkaran anggota dewan tersebut.

