PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Pernikahan Dini Di Kabupaten Malang Masih Tinggi, Banyak Perceraian Setelah Pengajuan Dispensasi Nikah

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Selasa, 13 Oktober 2026 | 04:07 WIB•191 kali dibaca

Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi, PA: Belum Setahun Banyak yang Cerai

​MALANG, (PojokTv.com) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas IA mencatat, sebanyak 432 permohonan dispensasi nikah masuk sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

​Dari ratusan permohonan tersebut, alasan untuk menghindari zina mendominasi dengan 361 kasus, disusul faktor kehamilan sebanyak 69 kasus. Permohonan tertinggi terjadi pada September (77 kasus) dan Agustus (76 kasus).

​Panitera Muda Permohonan PA Kabupaten Malang, Hatta Purnamaraya, menyebut pemicu pernikahan dini cukup kompleks. Mulai dari pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, tradisi lokal, hingga faktor ekonomi.

​"Pernikahan dini cukup banyak di Malang. Penyebabnya beragam, mulai pergaulan bebas, hamil di luar nikah, adat tradisi, hingga ekonomi," kata Hatta.

​Tak hanya soal usia muda, PA juga menyoroti tingginya risiko perceraian pada pasangan belia ini. Minimnya kesiapan mental dan ekonomi membuat ketahanan rumah tangga mereka rapuh.

​"Pernikahan dini ini banyak yang tidak awet. Belum genap satu tahun, sudah banyak yang bercerai," ungkapnya.

​Fenomena ini menjadi alarm pentingnya kesiapan mental, emosional, dan finansial sebelum menikah. Edukasi masif kepada remaja dan orang tua mendesak dilakukan agar pernikahan tak sekadar keputusan akibat tekanan keadaan.