Pernikahan Dini Di Kabupaten Malang Masih Tinggi, Banyak Perceraian Setelah Pengajuan Dispensasi Nikah

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi, PA: Belum Setahun Banyak yang Cerai
MALANG, (PojokTv.com) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas IA mencatat, sebanyak 432 permohonan dispensasi nikah masuk sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari ratusan permohonan tersebut, alasan untuk menghindari zina mendominasi dengan 361 kasus, disusul faktor kehamilan sebanyak 69 kasus. Permohonan tertinggi terjadi pada September (77 kasus) dan Agustus (76 kasus).
Panitera Muda Permohonan PA Kabupaten Malang, Hatta Purnamaraya, menyebut pemicu pernikahan dini cukup kompleks. Mulai dari pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, tradisi lokal, hingga faktor ekonomi.
"Pernikahan dini cukup banyak di Malang. Penyebabnya beragam, mulai pergaulan bebas, hamil di luar nikah, adat tradisi, hingga ekonomi," kata Hatta.
Tak hanya soal usia muda, PA juga menyoroti tingginya risiko perceraian pada pasangan belia ini. Minimnya kesiapan mental dan ekonomi membuat ketahanan rumah tangga mereka rapuh.
"Pernikahan dini ini banyak yang tidak awet. Belum genap satu tahun, sudah banyak yang bercerai," ungkapnya.
Fenomena ini menjadi alarm pentingnya kesiapan mental, emosional, dan finansial sebelum menikah. Edukasi masif kepada remaja dan orang tua mendesak dilakukan agar pernikahan tak sekadar keputusan akibat tekanan keadaan.


