PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Pendiri TPQ di Lamongan Kembali Dilaporkan Polisi, Ustad Berinisial BSK Diduga Cabuli Santri Selama Bertahun-tahun

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Farid•Jumat, 6 November 2026 | 09:58 WIB•71 kali dibaca

​LAMONGAN, (pojoktv.com)-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang tokoh agama di Kabupaten Lamongan kembali mencuat. Seorang ustad berinisial BSK (60), yang juga dikenal sebagai pendiri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Ar-Ridwani, kembali dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan oleh warga.

​Laporan terbaru ini membuat daftar pengaduan terhadap BSK bertambah. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, tercatat sudah ada dua keluarga dari Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, yang secara resmi melaporkan tindakan bejat pengajar ngaji tersebut.

​Jika laporan sebelumnya melibatkan korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar, laporan terbaru pada Jumat siang ini justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Korban kedua diketahui telah berusia hampir 16 tahun (duduk di kelas dua SMA), dan diduga menjadi sasaran pencabulan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perbuatan tidak senonoh tersebut diduga telah berlangsung hampir sepuluh tahun. Modus operandi pelaku juga dinilai sangat mengkhawatirkan karena memanfaatkan posisi sentralnya sebagai pengajar sekaligus tokoh masyarakat.

​Pendampingan Hukum dan Ancaman Psikologis

​Dalam pelaporannya ke Polres Lamongan pada Jumat siang, orang tua korban tampak didampingi oleh kuasa hukum Afan Rahmadani, figur yang sama yang mendampingi pelapor pada kasus sebelumnya.

​Menurut keterangan di lapangan, para orang tua korban sebelumnya sempat memilih bungkam dan menyimpan rapat-rapat insiden kelam ini. Kuasa hukum dan pihak kepolisian menduga kuat adanya faktor relasi kuasa, di mana pelaku merupakan figur tokoh masyarakat yang disegani di desanya, sehingga membuat korban dan keluarga tertekan secara psikologis untuk melapor.

​Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih mendalami serangkaian laporan tersebut. Mengingat luasnya cakupan masa mengajar pelaku, pihak berwenang menduga masih ada potensi korban lain yang belum berani bersuara dan melaporkan kejadian yang mereka alami.