PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Cegah Korupsi dan Suap, PN Sidoarjo Gandeng KPK dan Pemkab Gelar Bimtek Anti-Gratifikasi

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Kamis, 5 November 2026 | 03:52 WIB•185 kali dibaca

SIDOARJO,(PojokTv.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penegakan hukum, anti-suap, serta anti-gratifikasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).

​Langkah preventif ini diambil guna memastikan penegakan hukum di Sidoarjo berjalan tegak lurus dan adil, sekaligus membentengi para aparatur sipil dan penegak hukum dari praktik koruptif.

​Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh seluruh hakim dan panitera PN Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,Subandi SH, Mkn serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Demi memperkuat upaya pencegahan sejak dini, panitia mengundang perwakilan dari bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala satuan tugas(kasatgas)Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI,Jhoson Ridwan Ginting, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif bersama yang digagas oleh pihak PN Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo tersebut.

​"Hari ini kita sangat mengapresiasi inisiatif yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri dan Bupati Sidoarjo dalam rangka menunjukkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis terkait gratifikasi," ujar Jhoson di Sidoarjo, Kamis.

​Jhonson berharap kegiatan kolaboratif ini mampu memperkuat integritas aparatur pemerintahan maupun penegak hukum di wilayah Sidoarjo agar tetap konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

​"Kami juga berterima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dengan sangat baik," tambahnya.

​Ketika ditanya mengenai kerentanan sektor penegakan hukum terhadap praktik suap dan gratifikasi, Jhoson tidak menampik potensi risiko tersebut.

​"Di tempat kami iya (rentan). Tapi mungkin bisa ditanya juga sama Pak KPN (Ketua Pengadilan Negeri), karena beliau juga sesama penegak hukum," kata Jhonson.

​Komitmen Bersama dan Rekam Jejak Masa Lalu

​Sementara itu, Ketua PN Sidoarjo, Ridwan, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya untuk menutup rapat segala celah yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

​"Sistem ini untuk mencegah terjadinya suap. Sekarang kami sudah melaksanakan dan menjaga jangan sampai ada celah. Contohnya pelayanan masyarakat, kami pastikan sudah clear melalui PTSP, tanpa imbalan apa pun," tegas Ridwan.

​Mengenai alasan dilibatkannya Pemkab Sidoarjo dalam kegiatan sosialisasi ini, Ridwan menjelaskan bahwa sinergi lintas instansi sangat penting agar tidak ada lagi aparat Pemkab maupun PN Sidoarjo yang tersandung kasus hukum.

​Ia mengingatkan rekam jejak Sidoarjo yang pernah mengalami beberapa kali insiden hukum terkait kasus korupsi pada masa lalu agar menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali.

​"Sidoarjo kan pernah mengalami tiga kali (kasus korupsi), jangan sampai terjadi lagi. Karena itu saya selalu menekankan setiap hari kepada teman-teman, jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tutur Ridwan.

​Melalui bimbingan teknis pencegahan dini dari KPK ini, baik PN Sidoarjo maupun Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan fungsi penegakan hukum di Sidoarjo tetap berjalan adil, bersih, dan bebas dari gratifikasi.