NYAMBI JUAL ARAK BALI, TOKO SEMBAKO DI TAJINAN MALANG DIGREBEK POLISI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

MALANG (pojoktv.com) - Polres Malang memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Melalui Polsek Tajinan, petugas menggelar operasi penertiban di area Desa Tambakasri pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Patroli yang menyasar area pemukiman, pertokoan, dan jalan raya ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W. Penertiban turut melibatkan personel gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim dan Sat Samapta Polres Malang.
Selain mengantisipasi potensi tindak kejahatan, petugas melakukan pendekatan dialogis dengan warga serta para pelaku usaha setempat agar tidak menjual miras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan di Toko Sembako Sumber Asih, Dusun Tambakrejo, petugas menyita 12 botol arak Bali ilegal yang terdiri dari lima botol ukuran 1 liter dan tujuh botol ukuran 500 mililiter.
"Seluruh barang bukti sebanyak 12 botol arak Bali telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan keterangan pemilik toko, pasokan miras tersebut dikirim langsung dari Bali melalui jasa titip sopir bus antarkota rute Malang-Bali. Pemilik memesan miras dalam kemasan dus berisi 20 botol.
Miras ukuran 500 mililiter dibeli seharga Rp17.000 lalu dijual kembali Rp25.000 per botol. Sementara untuk ukuran 1 liter, modal yang dikeluarkan sebesar Rp30.000 dan dijual seharga Rp45.000 per botol.
Sebelumnya, Polsek Tajinan juga telah menyita tiga botol arak Bali dari lokasi yang sama pada Kamis (3/9/2026).
Budiono menegaskan bahwa operasi penertiban miras ilegal di lingkungan permukiman akan terus digencarkan demi mengjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.

