PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

​Menang Telak di Pengadilan Selama 2 Dekade, Tanah H. Basuki di Wajak Malang Malah Diduga Dikuasai dan Dijual Oknum

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan said•Jumat, 6 November 2026 | 10:03 WIB•100 kali dibaca

​MALANG, (pojoktv.com) — Kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah seolah menjadi ujian kesabaran tanpa ujung. Di Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, konflik agraria yang melibatkan lahan seluas 1.850 meter persegi kembali memanas. Di satu sisi, keadilan telah berkali-kali ditegaskan oleh palu hakim pengadilan. Namun di sisi lain, praktiknya di lapangan justru memperlihatkan ironi: sang pemilik sah masih harus berjuang merebut haknya dari cengkeraman pihak lain.

​Kasus ini bermula dari kepemilikan sah H. Basuki yang didasarkan pada transaksi jual beli resmi dari Nur Hasim—selaku kuasa penuh Edi Suyono Bin Talib—yang merujuk langsung pada kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Malang di Kepanjen.

​Kendati demikian, alur penyelesaian sengketa ini diwarnai dinamika pelik. Basuki mengungkapkan bahwa lahannya sempat diterpa berbagai upaya hukum tandingan dari pihak yang ia sebut sebagai penghuni liar. Mulai dari laporan ke Polres Malang hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen pernah dilayangkan untuk menjegal haknya.

​Namun, fakta yuridis berbicara lain. Berdasarkan serangkaian putusan dan ketetapan pengadilan yang bergulir dalam rentang waktu panjang—dari tahun 2001 hingga 2005, serta berlanjut pada periode 2021 hingga 2026—status hukum tanah tersebut secara mutlak tetap berada di tangan H. Basuki. Pihak kepolisian pun konsisten merujuk pada produk hukum pengadilan yang sama.

​Sisa Lahan Masih Dikuasai Oknum

​Meski kemenangan hukum telah dikantongi, realitas di lapangan belum sepenuhnya berpihak pada penyelesaian tuntas. Dari total luas keseluruhan 1.850 meter persegi yang berlokasi di RT 17 RW 06 Desa Codo itu, baru sebagian kecil yang sukses mengantongi legalitas formal.

  • ​Luas Ber-SHM: 752 meter persegi (telah atas nama H. Basuki).
  • ​Sisa Lahan dalam Penguasaan Oknum: 1.098 meter persegi (diduga dikuasai oleh oknum berinisial YN beserta kelompoknya, bahkan sebagian sempat diperjualbelikan).

​"Ringkasnya, tanah kami yang harus kembali ke Bapak Basuki berdasarkan putusan dan ketetapan dari Pengadilan Negeri tahun 2001-2005-2021-2026 tetap seluas 1.850 meter persegi," tegas Basuki melalui keterangan tertulisnya.

​Desakan Ketegasan Apet

  • ​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Melalui permasalahan yang telah menguji ketahanan mental dan finansial selama bertahun-tahun ini, H. Basuki mendesak pihak berwenang untuk bergerak cepat dan tegas. Ia menuntut agar sisa lahan seluas 1.098 meter persegi yang masih berada di bawah penguasaan pihak lain dapat segera dieksekusi dan dikembalikan kepada pemilik sah.
  • ​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam perkara ini—termasuk oknum berinisial YN—masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas tudingan penguasaan dan penjualan lahan tersebut.